- Apa yang dimaksud dengan halal bihalal?
- Apa hikmah halal bihalal dalam Islam?
- Apa makna halal?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Halal bihalal di bulan Syawal menjadi salah satu tradisi di masyarakat Indonesia pada momen lebaran. Dari lingkungan keluarga, tetangga, hingga instansi pemerintahan dan swasta, tradisi ini menjadi momen yang dinanti-nanti. Namun, tak banyak yang paham arti halal bihalal.
Keunikan tradisi ini tidak hanya terletak pada pelaksanaannya yang seremonial, tetapi juga dalam konteks halal bihalal, yang tidak dikenal di negara Muslim lainnya. Bahkan, di Mekkah dan Madinah sekalipun, tradisi ini tidak ditemukan. Lalu, apa sebenarnya makna di balik istilah yang hanya ada di Indonesia ini?
Merujuk kajian dari berbagai sumber akademik, yakni Eko Zulfikar dalam Tradisi Halal Bihalal dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis, Astrida dalam Makna Halal Bihalal, serta Yusuf Sugiana dkk dalam Halal Bihalal in Cultural and Sharia Perspective, kita akan menemukan bahwa di balik istilah sederhana ini tersimpan pesan moral yang sangat kaya dan relevan dengan kehidupan sosial masyarakat.
Berikut ini adalah ulasan arti halal bihalal dengan menelusuri akar linguistik, tinjauan hukum Islam, pemaknaan dalam perspektif Al-Qur’an, serta konteks historisnya dalam budaya Jawa dan perjalanan bangsa Indonesia.
Pengertian Halal Bihalal Secara Bahasa
Untuk memahami arti halal bihalal, pendekatan bahasa menjadi langkah awal yang penting. Mengingat tradisi ini merupakan budaya yang hanya ada di Indonesia dan menggunakan istilah bahasa Arab, maka pemaknaannya perlu dilakukan melalui pendekatan bahasa Indonesia dan bahasa Arab.
1. Perspektif Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, halal bihalal diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan, yang biasa diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang” . Adapun “berhalal bihalal” berarti “bermaaf-maafan pada waktu lebaran”. Dengan demikian, dalam pengertian ini, halal bihalal mengandung unsur silaturahim dan saling memaafkan .
2. Perspektif Bahasa Arab
Secara etimologis, kata “halal” dalam bahasa Arab berasal dari akar kata halla atau halala. Isma’il bin Hammad al-Jauhari dalam al-Shihah Taj al-Lughah wa Shihah al-‘Arabiyah menjelaskan bahwa halla memiliki beragam makna sesuai konteks kalimatnya, antara lain:
- Menyelesaikan problem atau kesulitan
- Meluruskan benang kusut
- Mencairkan yang beku
- Melepaskan ikatan yang membelenggu
Dari pemaknaan ini, M. Quraish Shihab dalam Membumikan al-Qur’an menafsirkan halal bihalal sebagai upaya seseorang untuk mengubah hubungan yang tadinya keruh menjadi jernih, dari beku menjadi cair, dari terikat menjadi terlepas atau bebas.
Makna ini bersifat universal dan tidak terbatas pada perkara yang semula haram, melainkan mencakup segala bentuk ketegangan, kesalahpahaman, dan keterputusan hubungan yang perlu diselesaikan.
Dengan menggabungkan kedua pendekatan bahasa di atas, Astrida dalam Makna Halal Bihalal merumuskan bahwa halal bihalal adalah suatu kegiatan saling bermaafan atas kesalahan dan kekhilafan sesudah lebaran melalui silaturahmi, sehingga dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, dari sombong menjadi rendah hati, dan dari berdosa menjadi bebas dari dosa.
Makna Halal Bihalal Perspektif Fiqih, Linguistik dan Al-Qur'an
Para ulama dan cendekiawan Muslim menawarkan tiga pendekatan untuk memahami makna halal bihalal secara lebih mendalam, sebagaimana dirangkum dalam berbagai kajian.
1. Pendekatan Hukum (Fiqih)
Dalam perspektif hukum Islam, kata “halal” adalah antonim dari “haram”. Halal adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah tuntutan untuk ditinggalkan karena perbuatan tersebut melahirkan dosa dan mengakibatkan siksaan . Dengan demikian, halal bihalal dapat dimaknai sebagai perbuatan yang menjadikan sikap seseorang terhadap orang lain yang tadinya haram (berdosa) menjadi halal (tidak berdosa lagi).
Namun, menurut Quraish Shihab, pendekatan ini kurang tepat jika hanya berhenti pada ranah halal-haram, karena hubungan antarmanusia tidak selalu dapat dikategorikan dengan dua status hukum tersebut. Bisa jadi suatu hubungan bersifat makruh atau mubah, sehingga pendekatan ini tidak sepenuhnya mendukung terciptanya hubungan harmonis yang menjadi tujuan utama halal bihalal.
Lebih lanjut, pencapaian status “halal” dalam hubungan antarmanusia harus disertai dengan terpenuhinya syarat-syarat taubat, di antaranya menyesali perbuatan, tidak mengulangi lagi, meminta maaf, dan jika berkaitan dengan barang maka dikembalikan kecuali mendapat ridha dari pemiliknya.
2. Pendekatan Linguistik (Kebahasaan)
Pendekatan ini menelusuri akar kata halal dalam bahasa Arab. Sebagaimana telah dijelaskan, kata halla mengandung makna penyelesaian masalah, pelurusan kekusutan, dan pelepasan ikatan. Halal bihalal dalam perspektif ini dimaknai sebagai upaya melepaskan ikatan-ikatan negatif yang membelenggu hubungan antarmanusia, sehingga terjalin kembali hubungan yang sehat dan harmonis.
Makna ini sangat relevan dengan esensi silaturahim, yaitu menyambung kembali hubungan yang terputus. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Bukanlah orang yang bersilaturahim itu orang yang membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang bersilaturahim ialah yang menyambung perkara yang putus.” (HR. Bukhari No. 5591)
3. Pendekatan Al-Qur’an
Pendekatan ketiga adalah memahami makna halal bihalal dengan merujuk pada penggunaan kata halal dalam Al-Qur’an. Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi dalam al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Qur’an al-Karim mencatat bahwa kata halal beserta derivasinya muncul dalam enam ayat yang tersebar di lima surah.
Dari enam ayat tersebut, dua di antaranya dirangkaikan dengan kata haram dan dikemukakan dalam konteks kecaman, yaitu:
- QS. al-Nahl [16]: 116-117
- QS. Yunus [10]: 59
Sementara empat ayat lainnya selalu dirangkaikan dengan kata kulu (makanlah) dan thayyib (baik, menyenangkan), yaitu:
- QS. al-Baqarah [2]: 168
- QS. al-Ma’idah [5]: 88
- QS. al-Anfal [8]: 69
- QS. al-Nahl [16]: 114
Keempat ayat ini memberikan kesan penting bahwa halal yang dituntut dalam Al-Qur’an bukan sekadar halal secara formal, tetapi halalan thayyiban—halal yang baik lagi menyenangkan. Dengan kata lain, setiap aktivitas yang dilakukan oleh seorang Muslim harus mengandung kebaikan dan memberikan rasa menyenangkan bagi semua pihak.
Fakhruddin al-Razi dalam Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa kata halal pada QS. al-Baqarah [2]: 168 berarti sesuatu yang cara memperolehnya dan wujud barangnya dibenarkan oleh syariat. Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi membagi haram menjadi dua: haram li dzatihi (haram karena zatnya) dan haram li ghairihi (haram karena faktor luar seperti cara memperolehnya).
Sementara thayyib menurut al-Thabari dalam Jami’ al-Bayan adalah lawan dari khabits (jelek atau menjijikkan), yaitu perkara yang secara akal dan fitrah dianggap suci dan baik.
Dari pemaknaan ini, Eko Zulfikar menyimpulkan bahwa al-Qur’an menuntut setiap kegiatan yang dilakukan manusi, baik dalam berpolitik, berdagang, berpakaian, berbicara, maupun berhubungan dengan sesama, harus merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan semua pihak.
Arti Halal Bihalal dalam Perspektif Budaya Jawa dan Sejarah Indonesia
Selain pendekatan bahasa dan syariat, makna halal bihalal juga tidak lepas dari konteks budaya Jawa dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Tradisi ini lahir dari akar budaya lokal yang kemudian diperkaya dengan nilai-nilai keislaman.
1. Tradisi Sungkem dalam Budaya Jawa
Menurut Astrida, tradisi halal bihalal pertama kali dirintis oleh Mangkunegara I, yang lahir pada 8 April 1725 dan terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Pada masa itu, untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, setelah salat Idul Fitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.
Dalam budaya Jawa, seseorang yang sungkem kepada orang yang lebih tua adalah perbuatan terpuji. Tujuan sungkem adalah sebagai lambang penghormatan dan permohonan maaf .
Nilai-nilai budaya Jawa ini kemudian berpadu dengan ajaran Islam tentang silaturahim dan saling memaafkan, melahirkan tradisi yang khas dan terus lestari hingga kini.
2. Peran KH. Abdul Wahab Chasbullah dalam Sejarah Halal Bihalal
Sumber lain menyebutkan bahwa tradisi halal bihalal dalam bentuknya yang lebih modern lahir pada masa revolusi kemerdekaan. Saat itu, kondisi Indonesia sangat terancam dengan datangnya kembali Belanda.
Pada bulan puasa 1946, sejumlah tokoh menghubungi Presiden Soekarno agar bersedia di hari raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan Agustus menggelar pertemuan dengan mengundang seluruh komponen revolusi. Tujuannya adalah agar lebaran menjadi ajang saling memaafkan dan menerima keragaman dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa .
Versi yang lebih rinci disampaikan oleh Yusuf Sugiana dkk. Pada era revolusi 1948, tepatnya di pertengahan Ramadan, Soekarno memanggil KH. Abdul Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk dimintai pendapat dan saran guna mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat saat itu.
Kiai Wahab Chasbullah kemudian memberikan saran kepada Soekarno untuk mengadakan pertemuan. Karena segera tiba Idul Fitri, di mana seluruh umat Islam dianjurkan untuk bersilaturahim, momen itu dinilai tepat.
Soekarno kemudian menjawab, “Silaturahim itu biasa, saya ingin istilah lain.” Kiai Wahab menjawab, “Mudah. Lihatlah, para elit politik tidak mau bersatu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), harus dihalalkan. Mereka harus duduk di satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Maka kita akan menggunakan istilah halal bihalal nantinya,” demikian penjelasan Kiai Wahab Chasbullah sebagaimana dinarasikan oleh KH. Masdar Farid Mas’udi.
Dari saran Kiai Wahab tersebut, Soekarno pada hari raya Idul Fitri mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana Negara menghadiri pertemuan yang disebut halal bihalal. Akhirnya, mereka dapat duduk di satu meja sebagai lembaran baru untuk mengatur kekuatan dan persatuan bangsa . Sejak saat itu, istilah halal bihalal, gagasan Kiai Wahab, melekat erat dengan tradisi umat Islam Indonesia pasca-Idul Fitri hingga sekarang.
Landasan Syariat dalam Halal Bihalal
Meskipun istilah “halal bihalal” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi rujukan utama.
1. Perintah Silaturahim
Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk memelihara hubungan silaturahim. Dalam QS. al-Nisa’ [4]: 1, Allah berfirman:
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
Rasulullah SAW juga menegaskan keutamaan silaturahim dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya: “Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia bersilaturahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa silaturahim bukan sekadar perintah moral, tetapi juga membawa berkah duniawi berupa kelapangan rezeki dan keberkahan umur.
2. Perintah Saling Memaafkan
Salah satu nilai utama dalam halal bihalal adalah saling memaafkan. Al-Qur’an memuji sifat pemaaf sebagai ciri orang bertakwa dalam QS. Ali ‘Imran [3]: 134:
الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“(Yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”
Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim menjelaskan bahwa al-‘afin pada ayat ini adalah mereka yang memaafkan orang yang mendzaliminya sehingga tidak ada niatan untuk membalas dendam. Inilah maqam ihsan yang sangat dicintai Allah.
3. Anjuran Meminta Halal (Tahallul)
Hadis yang paling relevan dengan istilah “halal bihalal” adalah riwayat Bukhari dari Abu Hurairah:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
Artinya: “Siapa yang mempunyai tanggungan kepada saudaranya baik berupa kehormatan atau sesuatu lainnya, maka mintalah halal darinya hari ini juga, sebelum dinar dan dirham tidak berlaku lagi.” (HR. Bukhari)
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini mendorong setiap Muslim untuk segera menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hak sesama manusia sebelum ajal menjemput. Dosa terhadap sesama tidak akan diampuni Allah sebelum pemilik hak memberikannya.
Yusuf Sugiana dkk mengutip hadis serupa dari Riyadhus Shalihin yang menjelaskan bahwa orang yang berbuat zalim kepada saudaranya, baik menyangkut kehormatan maupun harta, wajib meminta halal pada hari itu juga. Jika tidak, kelak di hari kiamat, amal kebaikannya akan diambil untuk diberikan kepada orang yang dizaliminya .
Pandangan Ulama tentang Halal Bihalal
Para ulama memiliki pandangan yang beragam namun pada prinsipnya sepakat bahwa halal bihalal tidak bertentangan dengan syariat Islam selama dilaksanakan dengan niat yang benar dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama.
1. Halal Bihalal sebagai Sarana Tahallul
Mayoritas ulama berpendapat bahwa halal bihalal adalah bentuk tahallul (saling menghalalkan) yang sangat dianjurkan dalam Islam. KH. Masdar Farid Mas’udi menjelaskan bahwa istilah ini lahir dari pemikiran KH. Abdul Wahab Chasbullah yang menyadari pentingnya penyelesaian konflik antar elit politik melalui mekanisme saling memaafkan .
Dalam perspektif ini, halal bihalal menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia yang tidak mungkin diampuni hanya dengan puasa dan salat semata.
2. Perbedaan Pendapat tentang Status Hukum
Meskipun secara umum diterima, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum halal bihalal. Menurut penelitian Yusuf Sugiana dkk, sebagian ulama bersikap lebih konservatif dan mengingatkan bahwa praktik halal bihalal, jika dilakukan secara berlebihan atau melibatkan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, berpotensi mengurangi esensinya.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar acara halal bihalal tidak melanggar prinsip-prinsip agama, seperti menghindari riya’ (pamer), ghibah (menggunjing), atau perbuatan maksiat lainnya.
3. Pandangan Ulama tentang Silaturahim
Para ulama sepakat bahwa silaturahim, yang menjadi inti dari halal bihalal, memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Dalam hadis qudsi, Allah berfirman:
أَنَا اللَّهُ وَأَنَا الرَّحْمَنُ خَلَقْتُ الرَّحِمَ وَشَقَقْتُ لَهَا مِنَ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَهَا بَتَتُّهُ
“Aku adalah Allah, dan Aku Yang Maha Penyayang, Aku telah menciptakan al-rahim yang Kuambil dari nama-Ku. Maka barangsiapa yang menyambungnya, Aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskannya, niscaya Aku akan memutuskan kasih sayang-Ku darinya.” (HR. Tirmidzi No. 1907)
Hadis ini menunjukkan betapa besar perhatian Allah terhadap silaturahim, sehingga hubungan ini dinamai dengan salah satu nama-Nya, al-Rahman (Yang Maha Penyayang).
People also Ask:
Apa yang dimaksud dengan halal bihalal?
Halal bihalal adalah tradisi ketika umat Islam saling memaafkan satu sama lain. Tradisi tersebut dilakukan dengan bersilaturahmi ke rumah tetangga, saudara, maupun keluarga lainnya.
Apa hikmah halal bihalal dalam Islam?
Halalbihalal adalah tradisi khas Indonesia saat Idulfitri yang bertujuan mempererat silaturahmi, saling memaafkan, dan membersihkan hati dari dendam atau dosa sesama manusia (haqqul adami). Hikmah utamanya adalah mengokohkan ukhuwah Islamiyah, rekonsiliasi sosial, meningkatkan kepedulian, dan menyempurnakan ibadah Ramadan dengan ketulusan.
Apa makna halal?
Halal (bahasa Arab: حلال, ḥalāl) adalah segala sesuatu (objek, makanan, minuman, atau kegiatan) yang diizinkan, dibolehkan, dan sah menurut syariat Islam untuk digunakan atau dikonsumsi. Halal merupakan kebalikan dari haram, yang berarti tidak menimbulkan dosa atau siksa jika dilakukan.
Siapa yang mencetuskan halal bihalal?
Pencetus halal bihalal yang mempopulerkan istilah dan tradisi tersebut ke tingkat nasional adalah KH Abdul Wahab Hasbullah (Kiai Wahab) pada tahun 1948. Usul ini disampaikan kepada Presiden Soekarno sebagai solusi silaturahmi untuk mengatasi konflik politik antar tokoh bangsa saat momen Idul Fitri.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4632662/original/081356900_1698897425-beris-creatives-ceNCWYqL8DY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3407493/original/089717300_1616386310-ramadan-2412453_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5032502/original/048354500_1733145683-hadiahumrahsantripurbalingga.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525602/original/003097400_1773046669-unnamed__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4496723/original/082498100_1688964288-sylwia-bartyzel-m7HrMJJ0bW0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210970/original/079171200_1746521381-4030a27f-cf92-4a92-baa9-034b02eeb77e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5060404/original/031819900_1734756335-1734752098063_tips-memilih-travel-umroh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210971/original/091010800_1746521381-35a809bc-4568-495f-a8ae-24e0aac67ddf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378587/original/046771100_1760257936-unnamed__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381462/original/019627800_1613720800-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4104854/original/037203900_1659064080-6398519.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3451786/original/077966000_1620446570-pexels-david-mceachan-87500.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4507148/original/091341800_1689742832-small-baby-sleeping-mothers-hands_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2815541/original/062443200_1558775153-iStock-698697244.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533779/original/098475800_1773775028-unnamed__98_.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)