Bagaimana Hukumnya Percaya Feng Shui? Simak Penjelasannya

2 days ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Dalam dunia arsitektur dan desain interior tradisional dan modern, istilah Feng Shui sudah tidak asing lagi. Praktik kuno yang berasal dari Tiongkok ini kerap menjadi rujukan dalam menentukan tata letak rumah, posisi pintu, hingga penempatan furnitur demi mencapai "keberuntungan".

Namun, bagi seorang muslim, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana hukumnya percaya feng shui? Apakah ini sekadar sains tata ruang, ataukah ada unsur akidah yang dilanggar?

Merujuk Skripsi Feng Shui dalam Tinjauan Hukum Islam, oleh Dian Romadlonal Adzim secara harfiah, Feng berarti angin dan Shui berarti air. Feng Shui adalah ilmu topografi kuno dari Tiongkok yang mempelajari bagaimana manusia bisa hidup selaras dengan lingkungan sekitarnya. Prinsip utamanya adalah menyeimbangkan energi tak kasat mata yang disebut "Qi" (chi) agar mengalir lancar di dalam hunian.

Namun, dalam penerapannya, feng shui yang diklaim ilmiah kerap kali bercampur dengan hal mistis. Lantas, bagaimana Islam melihat fenomena ini?

Hukum Percaya Feng Shui dalam Islam

Dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap nasib, untung, dan rugi harus dikembalikan kepada prinsip Tauhid. Hukum percaya pada Feng Shui dapat dibagi menjadi dua kategori berdasarkan niat dan pemahamannya:

Haram jika Feng Shui sebagai Penentu Nasib (Tathayyur)

Jika seseorang mempercayai bahwa tata letak benda (seperti patung naga, cermin bagua, atau posisi pintu) memiliki kekuatan independen untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudarat (bahaya), maka hal ini hukumnya Haram dan bisa jatuh pada kesyirikan.

Dalam Islam, keyakinan bahwa benda atau tanda-tanda alam menentukan nasib disebut Tathayyur (menganggap sial atau untung karena sesuatu). Rasulullah SAW bersabda: "Thiyarah (menganggap sial karena sesuatu) itu adalah syirik, thiyarah itu adalah syirik..." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Allah SWT juga menegaskan dalam Al-Qur'an bahwa kendali atas manfaat dan mudarat mutlak berada di tangan-Nya: "Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, tak ada yang dapat menolak karunia-Nya..." (QS. Yunus: 107).

Dalam Riyadhus Sholihin, Imam An-Nawawi, sebagaimana dirujuk Dian, menjelaskan umat Islam dilarang menyandarkan nasib sial atau untung pada benda mati, burung, atau tanda-tanda alam lainnya.

Mubah (Boleh) Jika Sebagai Ikhtiar Sains Tata Ruang

Jika Feng Shui dipandang semata-mata sebagai ilmu arsitektur yang logis, misalnya mengatur sirkulasi udara agar rumah tidak pengap (yang dalam Feng Shui disebut agar Qi mengalir), atau mengatur pencahayaan agar rumah sehat, maka hal ini diperbolehkan. Ini masuk dalam ranah muamalah dan pemanfaatan sunnatullah (hukum alam).

Sebagai contoh, larangan Feng Shui untuk tidur di bawah balok beton bisa dijelaskan secara logis psikologis (menimbulkan rasa tertekan) dan keselamatan (risiko jatuh saat gempa). Selama tidak dikaitkan dengan mistik, pengetahuan ini boleh diambil.

Merujuk buku "Fiqh Islam" karya Sulaiman Rasjid, sebagaimana disebut dalam studi, penerapan prinsip ilmiah ini menjadi landasan untuk memilah mana perbuatan yang termasuk syirik (menyamakan kekuasaan Allah dengan makhluk/benda) dan mana yang termasuk muamalah (urusan duniawi).

Dalam fiqh, segala hal keduniawian (seperti menata rumah) hukum asalnya adalah boleh (mubah), selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau unsur yang merusak akidah.

Hati-Hati, Potensi 'Urf Fasid (Adat yang Rusak)

Terdapat beberapa poin krusial yang menyimpulkan posisi Feng Shui dalam hukum Islam. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati walau ada kebolehan untuk menerapkan prinsip-prinsip ilmahnya.

Jika seorang Muslim menggunakan teori Feng Shui yang tidak logis, seperti meletakkan gambar naga atau menentukan jumlah ikan dalam akuarium demi memperlancar rezeki, maka hal ini dikategorikan sebagai 'Urf Fasid (adat kebiasaan yang rusak/salah).

Keyakinan seperti ini bertentangan dengan syariat karena menyandarkan tawakal kepada selain Allah. Ismail Muhammad Syah dalam Filsafat Hukum Islam Guna memahami fenomena budaya Feng Shui yang sudah melekat.

Buku ini digunakan untuk menganalisis konsep 'Urf (adat kebiasaan). Dalam ushul fiqh, adat yang baik dan tidak bertentangan dengan agama ('Urf Shahih) boleh diteruskan, sedangkan adat yang mengandung unsur kemusyrikan atau kerusakan ('Urf Fasid) wajib ditinggalkan. Feng Shui dinilai sebagai 'Urf Fasid jika dipraktikkan dengan keyakinan mistis.

Risiko Bid'ah Sayyiah

Bagi Muslim yang tidak memiliki dasar ilmu pengetahuan (arsitektur/lingkungan) dan hanya mengikuti Feng Shui sebagai sebuah "kepercayaan" buta, maka ia bisa terjerumus ke dalam Bid'ah Sayyiah (bid'ah yang buruk). Hal ini terjadi karena ia mengamalkan sesuatu yang dianggap ritual untuk keselamatan tanpa dasar syar'i.

Dalam penerapannya di masyarakat, Feng Shui sering kali melampaui sekadar estetika. Ia dipercaya memiliki korelasi langsung dengan nasib penghuninya. Misalnya, posisi tangga yang menghadap pintu utama dipercaya akan membuat "rezeki mengalir keluar", atau penempatan akuarium dengan jumlah ikan tertentu diyakini dapat mendatangkan kekayaan.

Hukum feng shui menjadi terlarang apabila seorang muslim menerapkan teori Feng Shui yang tidak logis dan menjadikannya sandaran kepercayaan. Merujuk pada prinsip tauhid, meyakini bahwa tata letak benda (seperti cermin atau patung) memiliki kekuatan independen untuk menolak bala atau mendatangkan rezeki adalah bentuk Syirik (mensekutukan Allah).

Praktik ini dikategorikan sebagai 'Urf Fasid (adat yang rusak) karena bertentangan dengan ajaran Riyadhus Sholihin tentang larangan thiyarah.

Sisi Positif Feng Shui yang Dapat Diterima

Meskipun demikian, pandangan kontemporer juga mengakui bahwa tujuan Feng Shui untuk menata keharmonisan antara manusia, rumah, dan alam (kenyamanan, ketenangan) sejalan dengan semangat Islam. Islam juga menganjurkan rumah menjadi tempat yang menenangkan (sakinah).

Hal ini berdasar QS. Yunus: 87 tentang perintah menjadikan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat shalat, serta QS. Az-Zumar: 23 tentang ketenangan hati.

Jika Feng Shui digunakan secara cerdas (ilmiah) untuk kenyamanan fisik tanpa embel-embel mistis, maka ia menjadi ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

Karena itu, hukum percaya feng shui tak bisa tunggal. Feng shui dilarang Keras jika meyakini bahwa tata letak rumah adalah penentu nasib, rezeki, jodoh, atau kematian. Ini adalah bentuk khurafat dan merusak akidah.

Di sisi lain, feng shui diperbolehkan jika hanya mengambil aspek teknis dan estetika (seperti aliran udara, pencahayaan, dan tata taman) demi kenyamanan penghuni, tanpa meyakini adanya energi mistis yang mengatur takdir.

Sebagai seorang Muslim yang cerdas, kita dianjurkan untuk mengambil hikmah (ilmu) dari mana saja, namun harus memiliki filter akidah yang kuat.

Jadikan rumah sebagai tempat bernaung yang nyaman secara fisik, namun sandarkan segala harapan, perlindungan, dan rezeki hanya kepada Allah SWT, bukan kepada arah pintu atau hiasan naga.

People also Ask:

Bolehkah Islam percaya feng shui?

Menurut Islam, mempercayai Feng Shui sepenuhnya sangat dianjurkan untuk dihindari karena dapat menjurus ke syirik (menyekutukan Allah) jika diyakini mendatangkan nasib atau keberuntungan selain dari Allah. Namun, beberapa ulama membedakan antara kepercayaan yang mengakar pada takhayul (seperti ramalan nasib) yang haram, dengan penerapan aspek estetika atau keseimbangan energi yang logis (seperti tata letak rumah) yang bisa diterima selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak menimbulkan mudharat. Kunci utamanya adalah kebergantungan mutlak hanya kepada Allah, bukan pada ilmu atau benda.

Apakah feng shui itu sebuah kepercayaan?

Feng Shui, yang sering dikenal sebagai geomansi Tiongkok, adalah praktik rakyat kuno dari masyarakat tradisional Tiongkok. Feng Shui berasal dari kepercayaan Tiongkok kuno bahwa Qi [氣] adalah asal mula semua kehidupan.

Apakah feng shui musyrik?

Islam melarang penggunaan jimat, ramalan, dan feng shui dalam bentuk apa pun karena termasuk dalam perbuatan syirik.

Apakah feng shui benar-benar ada dalam Islam?

The Importance of Avoiding Superstitions in Islam – Institute ...Dalam Islam, kepercayaan pada Feng Shui bermasalah karena beberapa alasan: Ketergantungan pada Takhayul: Feng Shui mengaitkan kekuatan pada arah dan benda untuk memengaruhi keberuntungan seseorang, yang bertentangan dengan prinsip Islam bahwa hanya Allah yang memiliki kendali atas semua aspek kehidupan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |