Mengajak Anak ke Masjid dengan Bijak, Menanamkan Cinta Ibadah Sejak Dini

3 hours ago 2

Dalam Islam, pendidikan anak dimulai sejak dini. Rasulullah SAW bersabda:

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ

Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan pentingnya pembiasaan. Shalat bukan sekadar kewajiban, tetapi proses pendidikan karakter. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ, فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ [رواه البخاري].

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw bersabda, “setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orangtuanya lah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak” (HR. al-Bukhari nomor 1296).

Hadis ini menjelaskan bahwa orang tua memiliki peran sentral dalam membentuk kepribadian dan keagamaan anak.

Dalam rubrik fatwa di Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dijelaskan bahwa hukum membawa anak kecil ke masjid pada asalnya adalah boleh. Hal ini didasarkan pada hadis sahih tentang Rasulullah SAW yang menggendong cucunya, Umamah, ketika shalat berjamaah:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ, فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا, وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا [رواه البخاري و مسلم].

Dari Abu Qatadah al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, saya melihat Nabi saw mengimami shalat orang-orang sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad saw, di atas pundak beliau. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud maka mengembalikannya (maksudnya menggendongnya kembali) (HR. al Bukhari nomor 5537 dan Muslim nomor 845).

Bahkan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW memperpanjang sujud karena cucunya Hasan atau Husain menaiki punggung beliau. Ini menunjukkan kasih sayang dan toleransi terhadap anak di dalam masjid.

Dalam kitab Fatawa Islamiyah karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, disebutkan bahwa membawa anak ke masjid diperbolehkan selama tidak mengganggu jamaah. Artinya, Islam membuka ruang pendidikan langsung melalui pengalaman spiritual di masjid.

Dengan membawa anak kemasjid, orang tua sedang memperkenalkan lingkungan ibadah, suasana dzikir, lantunan Al-Qur’an, serta kebersamaan umat. Semua ini membentuk memori spiritual yang kuat dalam jiwa anak.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |