Berlaku Mulai Agustus 2026, Biaya Lepas Status WNI Naik 5 Kali Lipat

10 hours ago 5

CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menyesuaikan tarif penerbitan dokumen kewarganegaraan. Salah satu poin utamanya, biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas permintaan sendiri naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengonfirmasi kebenaran terbitnya aturan anyar ini. "Betul," tegas Dhahana saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 20 Juli 2026.

Beleid ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di hari yang sama. Berdasarkan Pasal 10, aturan ini akan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026 (30 hari sejak diundangkan).

Alasan Biayanya Naik Jadi Rp5 Juta

PP Nomor 30 Tahun 2026 ini menggantikan aturan lama (PP Nomor 45 Tahun 2024). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, membeberkan dua alasan utama di balik penyesuaian tarif tersebut:

- Restrukturisasi Kementerian: Penyesuaian nomenklatur setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.

- Transformasi Digital: Peningkatan kualitas layanan digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Widodo menegaskan bahwa nominal Rp 5 juta tersebut merupakan biaya layanan resmi. Proses pelepasan kewarganegaraan sendiri melibatkan verifikasi ketat dari belasan kementerian dan lembaga.

"Apakah masih ada kewajiban-kewajiban yang tertinggal sebelum dia ditetapkan sebagai warga negara asing dan melepaskan kewarganegaraan Indonesia," jelas Widodo, Senin kemarin.

Rincian Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan 2026

Bukan cuma biaya pelepasan WNI, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan perincian tarif baru untuk beberapa layanan kewarganegaraan lainnya:

- Pelepasan WNI atas permohonan sendiri: Rp5.000.000

- SK Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3.500.000

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1.000.000

- SK Tetap menjadi WNI: Rp1.000.000

- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500.000 per permohonan

Seluruh penyesuaian tarif ini masuk ke dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

Pilihan Editor: Ayudia Cerita Perbedaan Cara Ngopi Orang Indonesia dan Hong Kong

INTAN SETIAWANTY

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |