Bolehkah Diperiksa Dokter Lawan Jenis dalam Islam? Simak Penjelasannya

3 months ago 38

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan tentang bolehkah diperiksa dokter lawan jenis dalam Islam sering menjadi dilema bagi umat Muslim, terutama kaum perempuan. Di satu sisi, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga aurat dan kehormatan. Namun di sisi lain, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak juga merupakan bagian dari ikhtiar yang dianjurkan dalam syariat.

Melansir dari Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqih Kuwait), jumhur fuqaha (mayoritas ulama fikih) dari empat mazhab berpendapat bahwa dibolehkan bagi dokter laki-laki muslim untuk mengobati pasien wanita bukan mahram serta melihat dan menyentuh tempat yang diperlukan untuk pemeriksaan, dengan syarat tidak ditemukan dokter perempuan yang kompeten.

Pendapat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat medis, namun tetap dengan batasan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (25/11/2025).

Hukum Pemeriksaan Dokter Lawan Jenis dalam Islam

Hukum bolehkah diperiksa dokter lawan jenis dalam islam pada dasarnya adalah mubah (dibolehkan) dengan syarat-syarat khusus. Para ulama sepakat bahwa dalam kondisi normal, seorang Muslim sebaiknya dirawat oleh dokter yang sesama jenis untuk menjaga kehormatan dan menutup aurat. Namun, Islam memberikan kemudahan dalam situasi tertentu.

Kaidah fiqih menyatakan "al-dharuratu tubihul mahdhurat" yang berarti keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang. Dalam konteks medis, jika tidak tersedia dokter sesama jenis atau kondisi pasien memerlukan penanganan segera, maka pemeriksaan oleh dokter lawan jenis menjadi diperbolehkan. Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menyeimbangkan antara menjaga kehormatan dengan kebutuhan mendesak untuk kesehatan.

Melansir dari berbagai kitab fiqih klasik dan kontemporer, syarat utama yang harus dipenuhi meliputi tidak adanya dokter sesama jenis yang kompeten, kondisi medis yang mendesak atau darurat, dan tetap menjaga batasan syar'i selama pemeriksaan. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa perlindungan nyawa dan kesehatan memiliki prioritas tinggi dalam maqashid syariah.

Para ulama kontemporer dari berbagai mazhab telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan pemeriksaan dokter lawan jenis dengan catatan harus ada upaya maksimal mencari dokter sesama jenis terlebih dahulu. Jika memang tidak memungkinkan, barulah diperbolehkan berobat kepada dokter lawan jenis dengan tetap memperhatikan adab dan batasan Islam.

Dalil Al-Quran dan Hadits Terkait Interaksi Lawan Jenis

Islam memiliki landasan kuat dari Al-Quran dan Hadits yang mengatur interaksi antara lawan jenis, termasuk dalam konteks medis. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31 yang memerintahkan kaum beriman untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka. Ayat ini menjadi dasar utama dalam menjaga kehormatan dan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Namun, Islam juga memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW pernah mengizinkan seorang wanita Anshar untuk mengobati dan merawat para sahabat yang terluka dalam peperangan. Hadits ini menunjukkan bahwa dalam kondisi yang membutuhkan, pelayanan kesehatan oleh lawan jenis diperbolehkan dengan tetap menjaga batasan syar'i.

Kaidah fiqih yang sering dirujuk adalah "ma la yudrakhu kulluhu la yutraku kulluhu" yang berarti apa yang tidak bisa didapatkan semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya. Dalam konteks medis, jika tidak memungkinkan mendapatkan dokter sesama jenis, maka tidak boleh meninggalkan pengobatan sama sekali karena kesehatan adalah hak dan kewajiban yang harus dijaga.

Para ulama juga mengacu pada hadits tentang menutup aurat dan menjaga kehormatan, namun dengan pemahaman bahwa dalam kondisi dharurat, hukum bisa berubah. Prinsip maqashid syariah yang menekankan pada perlindungan lima hal pokok (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas tinggi, sehingga pengobatan menjadi sangat penting meski harus melalui dokter lawan jenis.

Pandangan Mazhab Empat tentang Berobat ke Dokter Lawan Jenis

Keempat mazhab besar dalam Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) memiliki pandangan yang relatif serupa mengenai bolehkah diperiksa dokter lawan jenis dalam islam, meski dengan penekanan yang sedikit berbeda.

Mazhab Hanafi: memperbolehkan pemeriksaan dokter lawan jenis dalam kondisi darurat dengan syarat tidak ada dokter sesama jenis yang tersedia. Mazhab ini menekankan pentingnya menjaga aurat kecuali bagian yang benar-benar perlu diperiksa. Ulama Hanafi juga menganjurkan kehadiran orang ketiga selama pemeriksaan untuk menghindari khalwat.

Mazhab Maliki: memiliki pandangan yang lebih ketat dalam hal ini. Mereka menekankan bahwa pasien harus benar-benar memastikan tidak ada dokter sesama jenis sebelum berobat ke dokter lawan jenis. Namun, dalam kondisi yang mengancam nyawa atau kesehatan serius, mazhab ini memberikan kelonggaran dengan tetap menjaga batasan-batasan syar'i.

Melansir dari kitab Mughni al-Muhtaj karya Imam Syarbini, Mazhab Syafi'i memperbolehkan pemeriksaan dokter lawan jenis jika memenuhi syarat dharurat atau hajat (kebutuhan yang mendekati darurat). Mazhab ini memberikan definisi yang lebih luas tentang kondisi yang membolehkan, tidak hanya terbatas pada kondisi yang mengancam jiwa tetapi juga penyakit yang menyebabkan kesulitan signifikan.

Mazhab Hanbali: sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya dalam memperbolehkan pemeriksaan dokter lawan jenis saat darurat. Mereka menekankan bahwa prinsip dharurat harus benar-benar terpenuhi dan bukan hanya sekedar kemudahan atau kenyamanan. 

Secara keseluruhan, keempat mazhab sepakat bahwa kesehatan dan keselamatan jiwa adalah prioritas, namun tetap dengan memperhatikan adab dan batasan Islam dalam interaksi dengan lawan jenis.

Etika dan Adab dalam Pemeriksaan Medis Menurut Islam

Islam sangat memperhatikan etika dan adab dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan. Ketika membahas bolehkah diperiksa dokter lawan jenis dalam islam, aspek etika menjadi sangat penting untuk diperhatikan baik oleh dokter maupun pasien.

Dari sisi pasien, adab yang harus dijaga meliputi berusaha mencari dokter sesama jenis terlebih dahulu sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kehormatan. Pasien juga sebaiknya membawa pendamping saat berobat ke dokter lawan jenis, mengenakan pakaian yang menutup aurat dengan baik, dan berkomunikasi secara sopan dan profesional. 

Dari sisi dokter, etika profesional dalam Islam mengharuskan dokter untuk menjaga pandangan, hanya memeriksa bagian tubuh yang diperlukan, dan menjelaskan setiap tindakan medis yang akan dilakukan. Dokter harus menghormati privasi pasien dengan menutup pintu ruang periksa dan memastikan tidak ada orang lain yang tidak berkepentingan.

Menurut Islamic Medical Ethics: Principles and Practice, dokter Muslim memiliki tanggung jawab ganda yaitu memberikan pelayanan kesehatan terbaik sambil tetap menjaga nilai-nilai Islam. Buku ini menekankan bahwa profesionalisme medis dan etika Islam harus berjalan beriringan tanpa ada yang dikompromikan.

FAQ

  1. Apakah bolehkah diperiksa dokter lawan jenis dalam Islam secara mutlak? Tidak, kebolehan ini tidak mutlak dan hanya dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat syariat.
  2. Kapan diperbolehkan diperiksa dokter lawan jenis dalam Islam? Diperbolehkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, serta jika tidak ada dokter sejenis yang tersedia.
  3. Apa syarat utama jika harus diperiksa dokter lawan jenis? Syarat utamanya adalah tidak adanya dokter sejenis yang kompeten dan adanya pendamping (mahram atau wanita terpercaya).
  4. Bagaimana batasan aurat saat diperiksa dokter lawan jenis? Hanya bagian tubuh yang benar-benar diperlukan untuk pemeriksaan medis yang boleh dibuka.
  5. Apakah harus ada pendamping saat pemeriksaan oleh dokter lawan jenis? Ya, sangat dianjurkan untuk didampingi mahram, suami, atau wanita terpercaya guna menghindari khalwat.
  6. Apakah kompetensi dokter lawan jenis menjadi pertimbangan? Ya, jika dokter sejenis tidak memiliki kompetensi yang setara, boleh memilih dokter lawan jenis yang lebih kompeten dalam kondisi darurat.
  7. Apakah ada urutan prioritas dalam memilih dokter? Ya, didahulukan dokter sejenis (muslimah, lalu non-muslimah), kemudian dokter lawan jenis (muslim, lalu non-muslim).
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |