Bos Kresna Life Michael Steven Ditahan di Rutan Bareskrim

19 hours ago 1

TIM Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI atau Divhubinter Polri memulangkan buronan interpol atau Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven (MS). Saat ini tersangka kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas itu ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka MS dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak setelah dikonfirmasi, Selasa, 23 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, tim Divhubinter Polri memulangkan bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life itu melalui mekanisme ekstradisi pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Ahad, 21 Juni 2026. Ia ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Michael Steven selanjutnya diserahkan dan akan diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. “Untuk perkembangan penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut nanti,” ucap Ade Safri.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan sanksi kepada PT Kresna Asset Management atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Dimana PT Kresna dikenakan denda sebesar Rp 1,8 miliar dan diminta mengakhiri produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pihak yang juga terbukti melakukan pelanggaran tidak lepas dari sanksi. Termasuk Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM. Ia dikenakan denda Rp 5,7 miliar.

OJK juga mengenakan denda kepada Direktur Utama PT KAM Yohannes Yobel H sebesar Rp 500 juta, mantan Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp 80 juta dan Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas Sandjaja Oejana Hartawan sebesar Rp 100 juta, serta PT Kresna sendiri sebesar Rp 300 juta. Keputusan itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor PENG-2/PM.1/2023 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Kresna Asset Management.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |