Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Panduan Lengkap

9 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur permanen, seperti orang tua lanjut usia, sakit kronis, atau ibu hamil-menyusui yang mengkhawatirkan janin atau anaknya. Bentuk baku yang disebut dalam Al-Qur’an adalah ith’am (memberi makan). Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan uang?

Sebagai landasan, meski sebagian ulama mazhab tetap mengharuskan fidyah berupa bahan makanan, Mazhab Hanafiyah membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang (qimah) dengan alasan tujuan syariat adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, dan uang dapat mencapai tujuan tersebut.

Di tengah masyarakat modern, uang dianggap lebih praktis dan mudah disalurkan. 

Berikut ini adalah ulasan mengenai cara membayar fidyah dengan uang berdasarkan Buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah, Lc., dan Buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc., lengkap dengan dalil dan penjelasan ulama.

Mazhab Hanafiyah membolehkan pembayaran fidyah dengan uang senilai makanan yang seharusnya diberikan. Pendapat ini didasarkan pada maqashid syariah (tujuan syariat), yaitu memenuhi kebutuhan orang miskin, yang dapat dicapai dengan uang bahkan lebih fleksibel.

Berikut penjelasan lengkap setiap tahapan membayar fidyah dengan uang:

1. Menentukan Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan

Langkah pertama dalam membayar fidyah adalah menghitung secara akurat berapa hari puasa Ramadhan yang tidak dilaksanakan karena uzur yang dibenarkan syariat. Kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki uzur permanen, yaitu:

  • Orang tua lanjut usia yang fisiknya sudah lemah dan tidak memungkinkan berpuasa.
  • Orang sakit parah yang sulit sembuh atau penyakit kronis yang menyebabkan ketergantungan obat.
  • Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janin atau anaknya (menurut pendapat jumhur, namun Hanafiyah hanya mewajibkan qadha’).
  • Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa setelah sempat memiliki kesempatan mengqadha’ (menurut mayoritas ulama).
  • Orang yang menunda qadha’ hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur (menurut jumhur).

Cara Menghitung:

Penghitungan dilakukan dengan mencatat jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap hari puasa yang tidak dijalankan karena uzur permanen wajib dibayar fidyah satu kali. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Hari yang ditinggalkan karena haid atau nifas: Wanita yang tidak berpuasa karena haid atau nifas tidak wajib membayar fidyah, melainkan wajib mengqadha’ puasanya di hari lain. Fidyah hanya diwajibkan bagi wanita hamil-menyusui yang khawatir terhadap janin atau anak, atau yang memiliki uzur permanen lainnya.

Hari yang ditinggalkan karena sakit ringan: Jika sakitnya bersifat sementara dan ada harapan sembuh, maka tidak wajib fidyah, cukup qadha’.

Akurasi penghitungan: Sebaiknya segera mencatat setiap hari yang ditinggalkan agar tidak keliru. Jika lupa jumlah pastinya, dapat dibayar dengan perkiraan yang meyakinkan.

Contoh Kasus:

Seorang lansia berusia 75 tahun tidak berpuasa selama 30 hari penuh di bulan Ramadhan karena kondisi fisik yang lemah. Maka ia wajib membayar fidyah untuk 30 hari. Jika ia hanya tidak berpuasa 20 hari karena pada 10 hari lainnya masih mampu berpuasa, maka kewajiban fidyah hanya 20 hari.

2. Menghitung Nilai Uang yang Harus Dikeluarkan

Mengutip artikel berjudul Bayar Fidyah dengan Uang: Bolehkah dan Berapa Besarannya, di laman Baznas, bagi yang ingin bayar fidyah dengan uang, penting untuk mengetahui besaran yang harus dibayarkan. Besaran fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

1. Takaran Fidyah Berdasarkan Makanan

Jika mengikuti pendapat yang mewajibkan fidyah dalam bentuk makanan, maka fidyah setara dengan satu mud makanan pokok, yaitu sekitar 675–750 gram beras per hari puasa yang ditinggalkan.

2. Konversi Fidyah ke dalam Bentuk Uang

Jika diperbolehkan bayar fidyah dengan uang, maka jumlah yang dibayarkan setara dengan harga makanan tersebut. Misalnya, jika harga 750 gram beras adalah Rp10.000, maka fidyah per hari yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.

3. Penyesuaian Besaran Fidyah

Harga beras atau makanan pokok dapat berbeda di setiap daerah, sehingga besaran fidyah bisa disesuaikan dengan harga lokal. Oleh karena itu, sebelum bayar fidyah dengan uang, sebaiknya cek harga terbaru dari makanan pokok yang menjadi dasar perhitungan fidyah.

4. Rekomendasi dari Lembaga Zakat

Lembaga zakat seperti BAZNAS biasanya memberikan pedoman besaran fidyah dalam bentuk uang berdasarkan harga rata-rata makanan pokok. Umat Muslim yang ingin bayar fidyah dengan uang dapat mengikuti pedoman tersebut untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.

5. Menyesuaikan dengan Kebutuhan Penerima

Jika penerima fidyah lebih membutuhkan uang daripada makanan, maka bayar fidyah dengan uang dapat menjadi solusi yang lebih bermanfaat. Dengan uang, penerima bisa membeli kebutuhan pokok sesuai kebutuhannya.

Langkah Pembayaran Fidyah

1. Niat

Niat merupakan syarat sah bagi setiap ibadah, termasuk fidyah. Tanpa niat yang benar, pembayaran fidyah hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan pengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan. Maharati Marfuah tidak secara eksplisit membahas redaksi niat, namun secara prinsip fidyah termasuk ibadah yang memerlukan niat sebagaimana ibadah wajib lainnya.

Waktu NiatNiat dilakukan dalam hati saat akan membayarkan uang fidyah. Tidak perlu dilafalkan dengan lisan, meskipun melafalkannya diperbolehkan untuk membantu kekhusyukan. Waktu niat berlangsung dari awal proses penyerahan hingga selesai.

Berikut lafal niat fidyah yang dapat digunakan:

a. Niat Fidyah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِنَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hādzihil-fidyata ‘an shaumi Ramadhāna linafsī fardhan lillāhi ta‘ālā.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat Fidyah untuk Orang Lain (yang masih hidup)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِفُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hādzihil-fidyata ‘an shaumi Ramadhāna lifulānin fardhan lillāhi ta‘ālā.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk (sebut nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِفُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Niatnya sama dengan niat untuk orang lain yang masih hidup, karena fidyah untuk mayit juga merupakan kewajiban yang ditunaikan oleh ahli waris atau walinya.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam NiatMenentukan jenis fidyah: Niat harus mencakup bahwa uang yang dikeluarkan adalah fidyah, bukan zakat, sedekah, atau kewajiban lainnya.

Menentukan siapa yang dibayarkan: Jika untuk orang lain, nama harus jelas atau setidaknya niat bahwa fidyah tersebut untuk menggantikan kewajiban puasa orang tertentu.

Kesinambungan niat: Niat dilakukan saat menyerahkan fidyah. Jika penyerahan dilakukan bertahap (misalnya setiap hari), maka niat dilakukan setiap kali penyerahan.

2. Penyaluran kepada Penerima

Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Definisi keduanya dalam syariat:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan pokoknya (makan, minum, pakaian, tempat tinggal).
  • Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan atau harta tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Maharati Marfuah menjelaskan fleksibilitas dalam penyaluran: “Para ulama menjelaskan bahwa tak ada aturan baku terhadap orang miskin itu boleh hanya satu saja yang diberi untuk satu bulan, atau harus 30 orang fakir miskin mereka membolehkan memberikan fidyah 30 hari untuk satu orang.” (Qadha’ dan Fidyah Puasa, hlm. 53)

Artinya, uang fidyah untuk 30 hari boleh diberikan kepada satu orang miskin sekaligus, atau dibagi kepada 30 orang miskin yang berbeda, atau dengan cara lainnya. Yang terpenting adalah hak orang miskin untuk mendapatkan makanan terpenuhi.

Cara Penyaluran

a. Penyaluran Langsung

  • Pemberi fidyah dapat langsung menyerahkan uang kepada fakir miskin yang diketahuinya. Langkah-langkahnya:
  • Pastikan penerima benar-benar termasuk kategori fakir atau miskin.
  • Serahkan uang dengan niat yang telah ditentukan.
  • Jika memberikan kepada satu orang untuk beberapa hari, cukup disebutkan bahwa uang tersebut adalah fidyah untuk (jumlah) hari puasa.

b. Penyaluran Melalui Lembaga Amil Zakat

Penyaluran melalui lembaga amil zakat terpercaya memiliki beberapa kelebihan:

  • Lembaga memiliki data penerima yang valid.
  • Penyaluran lebih terorganisir dan tepat sasaran.
  • Pemberi tidak perlu repot mencari penerima sendiri.
  • Pastikan lembaga yang dipilih memiliki izin resmi dan reputasi baik. Saat menyerahkan, sampaikan bahwa uang tersebut adalah fidyah untuk puasa, bukan zakat mal atau infak.

3. Waktu Pembayaran Fidyah

Mazhab Hanafiyah memiliki pandangan yang paling longgar mengenai waktu pembayaran fidyah. Misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya. (Qadha’ dan Fidyah Puasa, hlm. 57).

Dengan demikian, menurut Mazhab Hanafiyah, fidyah sah dibayarkan pada tiga waktu:

  • Sebelum Ramadhan bagi yang sudah diketahui pasti tidak mampu berpuasa
  • Selama Ramadhan: Di awal, di tengah, atau di akhir Ramadhan
  • Setelah Ramadhan: Termasuk setelah Lebaran atau bahkan beberapa tahun kemudian.

Meskipun semua waktu di atas sah, waktu utama untuk membayar fidyah adalah setelah masuk bulan Ramadhan, karena pada saat itulah kewajiban puasa berlaku dan kewajiban fidyah muncul, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Membayar di awal Ramadhan lebih baik daripada menundanya tanpa alasan.

Waktu untuk Kasus Khusus:

  • Bagi yang memiliki uzur permanen: Sebaiknya segera ditunaikan setelah Ramadhan tiba, karena kewajiban sudah jelas dan tidak akan berubah.
  • Bagi ahli waris yang membayar fidyah mayit: Waktu pembayaran adalah setelah kematian, segera setelah mengetahui bahwa mayit memiliki hutang puasa yang belum diqadha’ padahal sempat memiliki kesempatan.
  • Bagi yang menunda qadha’ hingga Ramadhan berikutnya: Fidyah dapat dibayarkan setelah Ramadhan kedua, bersamaan dengan pelaksanaan qadha’.

Hikmah Fidyah

Fidyah mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan rahmat dan keadilan Islam. Berikut hikmah di balik kewajiban fidyah:

1. Kemudahan bagi yang Lemah

Islam adalah agama yang penuh rahmat. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Firman Allah:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqarah: 185)

Bagi orang tua, sakit kronis, dan ibu hamil-menyusui yang tidak mampu berpuasa, fidyah menjadi solusi yang tidak memberatkan. Mereka tidak dipaksa mengqadha’ di waktu yang sulit, cukup memberi makan fakir miskin sebagai pengganti.

2. Solidaritas Sosial

Fidyah menjadi sarana berbagi kepada kaum dhuafa. Setiap hari puasa yang ditinggalkan, ada satu orang miskin yang mendapat makanan. Hal ini mengurangi kesenjangan sosial dan menumbuhkan rasa kepedulian. Maharati Marfuah menyebutkan bahwa fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin untuk semua hari, namun esensinya tetap membantu mereka yang membutuhkan.

3. Fleksibilitas dalam Pelaksanaan

Perbedaan pendapat mengenai bentuk fidyah (makanan atau uang) dan waktu pembayaran menunjukkan fleksibilitas syariat. Islam memberikan ruang ijtihad bagi ulama untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kemudahan umat. Kelonggaran ini menjadi rahmat tersendiri, terutama di era modern di mana uang lebih praktis.

4. Nilai Tanggung Jawab

Fidyah mengajarkan bahwa keringanan tidak berarti lepas tanggung jawab. Kewajiban yang ditinggalkan karena uzur tetap harus ditunaikan dalam bentuk lain. Ini melatih seorang Muslim untuk bertanggung jawab terhadap ibadahnya, sekaligus menjaga hubungan dengan Allah dan sesama.

5. Penghapus Dosa karena Kelalaian

Bagi yang menunda qadha’ hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur, fidyah menjadi denda yang membersihkan kelalaian. Ini mengajarkan pentingnya tidak menunda-nunda kewajiban dan segera memperbaiki diri.

6. Keberkahan Harta

Mengeluarkan fidyah membersihkan harta dan melatih keikhlasan. Pemberian kepada fakir miskin juga menjadi sebab turunnya berkah dan rahmat Allah bagi pemberi, sebagaimana janji Allah dalam banyak ayat tentang keutamaan bersedekah.

People Also Ask:

Berapa kg beras untuk membayar fidyah 30 hari?

Pembayaran fidyah untuk 30 hari puasa umumnya menggunakan beras seberat 45 kg (1,5 kg per hari). Namun, sebagian pendapat ulama (seperti Mazhab Syafi'i) membolehkan takaran 1 mud atau sekitar 20-22,5 kg untuk 30 hari (kurang lebih 0,675 - 0,75 kg per hari).

Bolehkah bayar fidyah langsung ke fakir miskin?

Ya, membayar fidyah secara langsung kepada fakir miskin diperbolehkan dan merupakan cara yang utama. Fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin—bukan orang mampu—dalam bentuk makanan pokok (biasanya 1 mud atau 0,75 kg beras) atau makanan siap saji sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Ibu menyusui apakah membayar fidyah?

Ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan jika khawatir akan kesehatan diri atau bayinya, dan wajib membayar fidyah sebagai ganti puasa. Fidyah berupa pemberian makanan pokok (sekitar 0,75 kg - 1,5 kg beras) kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan dapat dibayarkan hingga Ramadan berikutnya.

Berapa fidyah 30 hari tidak puasa?

Fidyah untuk 30 hari tidak puasa adalah memberikan makanan pokok seberat 1,5 kg beras per hari (total 45 kg) atau 1 Mud ( 0,7 - 0,75 kg) per hari (total 21-22,5 kg) kepada fakir miskin. Jika diuangkan, nilainya disesuaikan harga makanan layak, estimasi total berkisar Rp900.000 - Rp1.950.000

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |