Cek Fakta: Hoaks Foto Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Jokowi

1 month ago 32

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden ke-7 RI Jokowi. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tersebut ke situs Google Images.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai gambar tersebut. Satu di antaranya artikel "Viral! Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Muka Jokowi" yang dimuat situs cnbcindonesia.com pada 12 Juli 2022.

Berikut gambar tangkapan layarnya.

<p>Gambar tangkapan layar artikel dari situs cnbcindonesia.</p>

Bali, CNBC Indonesia - Beredar luas dan menjadi perbincangan di jagat maya soal adanya mata uang pecahan Rp 100 terbaru bergambar wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan Bank Indonesia di media sosial Tiktok. Bank Indonesia buka suara.

Video tersebut diunggah oleh akun @ins4nt4k_punya. Dalam video yang diunggah, dijelaskan bahwa uang pecahan Rp 100 bergambar Jokowi tersebut rencananya akan dikeluarkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang akan menggantikan uang pecahan Rp 100.000.

"Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah," tulis akun @ins4ntak_punya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (12/7/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, secara prinsip penggunaan gambar tokoh pada uang kertas yang berlaku di Indonesia biasanya yang dipilih adalah tokoh-tokoh pahlawan yang sudah meninggal.

"Jadi, kalau masih hidup, terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu berisiko. Jadi, untuk jaga-jaga kayak gitu kalau pun mau pakai gambar orang itu pakai gambar (wajah) pahlawan atau pemandangan," jelas Erwin kepada CNBC Indonesia saat ditemui, Selasa (12/7/2022).

Artinya, yang dijadikan BI sebagai penetapan gambar untuk mengisi uang kertas di Indonesia adalah mereka para pahlawan yang memiliki rekam jejak atau track record yang baik, yang punya kredibilitas sebagai pahlawan, dan sudah meninggal.

Oleh karena itu, Erwin memastikan, uang yang beredar bergambar wajah Jokowi itu adalah hoax atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Artinya kalau (gambar tokoh di uang kertas) masih hidup itu hoax," tuturnya.

Saat ini BI pun, kata Erwin tengah mengkaji untuk membentuk satu aturan yang bisa membuat jera para pelaku hoax yang membuat berita hoax mengenai rupiah.

"Lagi ditimbang-timbang manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kayak gitu apalagi di Tiktok, kalau direspon mereka akan senang, rating naik, orang lihat," ujarnya.

Bank Indonesia pun menghimbau agar masyarakat lebih bersikap arif dalam menyiarkan suatu informasi di media sosial. Karena rupiah adalah kedaulatan negara dan sesuai undang-undang ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.

Lagi pula, penerbitan uang di Indonesia adalah kewenangan otoritas moneter yakni Bank Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.

"Gak boleh main-main (menyebarkan informasi soal rupiah). Itu ada undang-undangnya, sanksi pidananya. Sanksi pidana berlaku karena itu hoax, penipuan," jelas Erwin lagi.

Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan bahwa berita tersebut hoaks atau tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI.

"Sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi "Bank Negara Indonesia 1946" dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral," kata Mucharom.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan," tegasnya.

Dikutip dari Liputan6.com, Bank Indonesia memberikan penjelasan yang menegaskan bahwa mencetak wajah Jokowi di uang kertas tidak dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Sesuai Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup," tulis Bank Indonesia melalui kolom komentar di unggahan tersebut.

Aturan ini berlaku untuk menjaga nilai historis dan kehormatan tokoh yang ditampilkan di uang kertas. Biasanya, uang Rupiah menampilkan gambar Pahlawan Nasional atau tokoh publik yang telah wafat, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa penggunaan gambar tokoh pada uang kertas dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk:

  1. Persetujuan Ahli Waris: Gambar Pahlawan Nasional atau tokoh tertentu harus mendapat persetujuan dari ahli waris.
  2. Keputusan Presiden: Gambar tersebut kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan resmi.

"Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan mendapat persetujuan dari ahli waris," tambah Bank Indonesia.

Referensi:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220712081205-4-354820/viral-uang-pecahan-rp-100-bergambar-muka-jokowi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |