Cek Fakta: Tidak Benar Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Dikenai Biaya Rp100.000

1 month ago 24

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan informasi pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenai biaya Rp100.000.

Postingan itu beredar di Facebook sejak Rabu 13 Agustus 2025.

Berikut isi unggahannya:

Astaga, 100rb dibeliin ini bisa dapat 4 dus🥹https://s.shopee.co.id/9AEOwoiKPe

https://s.shopee.co.id/9AEOwoiKPe

Dalam postingan tersebut terdapat gambar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan uang pecahan Rp100.000

PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000

Benarkah klaim pembukaan blokir rekening oleh PPATK dikenai biaya Rp100.000? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pembukaan blokir rekening oleh PPATK dikenai biaya Rp100.000. Penelusuran mengarah pada akun Instagram resmi PPATK yang berisi unggahan mengenai Waspada, Modus penipuan mengatasnamakan PPATK masih mengintai.

"Seluruh layanan publik PPATK tidak dipungut biaya apapun alias gratis! Jika ada informasi yang memerlukan konfirmasi PPATK, bisa langsung menghubungi via Whatsapp resmi PPATK di 082112120195," demikian pernyataan akun Instagram ppatk_indonesia yang dikutip pada Sabtu (16/8/2025).

PPATK membagikan postingan soal ciri-ciri modus penipuan, yakni:

  • Mengaku sebagai petugas PPATK
  • Menginformasikan bahwa rekening Anda sedang dilakukan penghentian sementara/dalam pengawasan oleh PPATK karena terindikasi aliran dana transaksi mencurigakan
  • Meminta data pribadi untuk proses klarifikasi
  • Mengarahkan Anda untuk menghubungi nomor tertentu atau meminta sejumlah uang untuk proses pembukaan penghentian sementara rekening.

PPATK menegaskan, hanya berkoordinasi dengan lembaga resmi dalam pelaksanaan tugasnya. PPATK tidak pernah menghubungi secara langsung masyarakat secara perorangan terkait penghentian transaksi.

"Jika anda dihubungi oleh pihak yang mengaku mengatasnamakan PPATK, ini yang harus dilakukan: jangan panik, jangan berita data pribadi apapun, dan segera laporkan ke kontrak resmi PPATK di 021195, call [email protected], dan 082112120195," demikian unggahan PPATK.

Penelusuran juga mengarah pada artikel dari Antara, "Komisi XI ingatkan publik pembukaan blokir rekening oleh PPATK gratis"

Dalam artikel ini, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal itu disampaikannya menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.

Menurutnya, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.

"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," tuturnya.

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pembukaan blokir rekening oleh PPATK dikenai biaya Rp100.000, tidak benar.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |