Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam diperintahkan Allah untuk beribadah. Di antara ibadah yang dianjurkan kepada umat Islam ialah ibadah mal atau ibadah yang mengorbankan harta. Ibadah dengan harta ada yang dihukumi wajib, ada pula yang pangkatnya sunnah.
Banyak jenis ibadah harta. Yang sering ditemukan ialah zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Mungkin sebagian muslim masih ada yang keliru untuk membedakan antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Pendakwah Ustadz Abdul Somad atau UAS dalam ceramahnya menjelaskan perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. UAS menerangkannya dari tingkatan tertinggi. Pembahasan Ziswaf ini merupakan materi ceramah UAS terbaru 2025 yang diulas Liputan6.com.
"Yang paling tinggi namanya zakat, di bawah zakat namanya infak, di bawah infak namanya sedekah, di bawah sedekah namanya wakaf," terang UAS dikutip dari YouTube Pejuang Muslim, Sabtu (19/4/2025).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tradisi Dandan Jelang Pudunan Penganut Islam Kejawen Kalikudi, Cilacap
Zakat
Zakat merupakan ibadah harta yang dihukumi wajib apabila sudah memenuhi ketentuan zakat. Misalnya, seseorang memiliki uang yang jika dikonversikan ke dalam emas senilai 85 gram emas.
"Siapa yang punya emas 85 gram, kalau dirupiahkan sekarang (misalnya) satu gram lima ratus ribu, kali 85 gram, (jumlah) Rp42.500.000. Maka, kena zakat 2.5 persen, keluarkanlah 2.5 persen," kata UAS.
Selain itu, penyaluran zakat tidak sembarang orang. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Berikut daftar mustahik zakat.
1. Faqir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Riqab
6. Gharimin
7. Sabilillah
8. Ibnu Sabil
Daftar penerima zakat tersebut sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana." (QS At-Taubah: 60)
Infak
Selanjutnya, UAS menjelaskan tentang infak. "Kalau ibu belikan karpet, infak. Bapak belikan lampu, infak. Tapi tidak semua orang bisa berinfak. Maka yang susah, miskin gak punya uang jangan sedih, karena di bawah infak ada namanya sedekah," ujar UAS.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 276, yang artinya sebagai berikut.
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji." (QS Al-Baqarah: 276)
Sedekah
Menurut UAS, infak merupakan ibadah yang hanya mengorbankan materi. Infak berbeda dengan sedekah. Sedekah tidak hanya mengorbankan harta. Bagi yang tidak mampu untuk mengeluarkan harta, maka dengan mengorbankan waktu dan tenaga itu juga disebut sedekah.
Wakaf
Kemudian UAS menjelaskan tentang wakaf. Menurutnya, wakaf memiliki ketentuan tersendiri. Ada empat unsur yang menjadi syarat sah wakaf.
"Yang pertama wakif, (yaitu) orang yang berwakaf. Yang kedua orang yang menerima wakaf. Yang ketiga benda yang diwakafkan. Yang keempat ada ijab qabul," pungkas UAS.
Mengutip laman bwi.go.id, kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”.
Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian. Artinya: menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.
Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, di mana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut.
Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
Wallahu a’lam.