PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Para tersangka merupakan para pejabat imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026. “Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari total 18 orang yang ditangkap dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, delapan tersangka tersebut berasal dari berbagai level jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut daftar tersangka kasus pengurusan izin tinggal WNA:
- Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status KITAS.
- Gusti Bernardiansyah selaku staf bidang izin tinggal.
Susunan para tersangka menunjukkan dugaan praktik korupsi tersebut melibatkan rantai birokrasi pengurusan izin tinggal warga negara asing dari tingkat staf hingga pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Budi, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK juga langsung menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Adapun 10 orang lain yang turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut berstatus saksi dan telah dipulangkan.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)



