Divonis 4,5 Tahun Bui, Eks Direktur Pertamina: Putusan Jahat

1 hour ago 4

MANTAN Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menanggapi putusan majelis hakim yang memvonisnya bersalah melakukan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2013 hingga 2020. 

Majelis hakim menghukum Hari Karyuliarto pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 80 hari. “Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya,” kata dia kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Hari, banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Misalnya, kerugian penjualan kembali gas alam cair pada masa Covid-19 adalah dampak pandemi. Ketika itu, harga LNG dunia turun drastis dan hampir semua surat berharga mengalami kerugian. 

Selain itu, Hari menilai, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan pleidoi atau pembelaan terdakwa dan penasihat hukum, serta keterangan ahli meringankan. “Yang dibacakan hanya tuntutan dan laporan hasil pemeriksaan BPK.”

Badan Pemeriksa Keuangan, dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif nomor 74/LHP/XXI/12/2023, menyatakan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113.839.186,60.

“Saya dipersalahkan merugikan negara US$ 113 juta, tapi yang US$ 210 juta itu ke mana Bapak Ibu Hakim yang terhormat? Apa enggak berpikir bahwa seandainya saya bertanggung jawab terhadap kerugian itu, maka keuntungan pun harus dibagi kepada saya?” tutur Hari. 

Angka US$ 210 juta itu merupakan total keuntungan pengadaan LNG pada 2019 hingga 2024. Sumbernya juga dari kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum. “Kalau yang rugi disuruh bertanggung jawab, untungnya didiamin saja, semoga Tuhan mengampuni mereka semua,” ujar Hari Karyuliarto.

Hari terbukti melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |