DPR Desak Pemerintah Beri Solusi Nyata Soal Penataan Guru Honorer

6 hours ago 6

ANGGOTA Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyoroti penerbitan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemetaan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, kebijakan soal penataan guru honorer sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yang kemudian dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun, persoalan tersebut masih menyisakan ketidakpastian.

"Kebijakan tidak boleh sekadar memberhentikan, tapi harus diikuti dengan solusi nyata," kata Fikri dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Mei 2026.

Adapun, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 akan membatasi penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian baru.

Karenanya, kata Faqih, pemerintah mesti menetapkan syarat ketat selama proses transisi ini berlangsung, termasuk memastikan guru honorer yang mengajar harus terdaftar dalam data pokok pendidikan atau Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

Dalam kebijakan ini pula, dia mengingatkan, akan pentingnya pemberian kepastian pada guru honorer, yakni pengangkatan sebagai ASN dengan status PNS atau PPPK.

"Skema pengangkatan ini harus dipercepat agar dunia pendidikan tidak mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok," ujar politikus PKS itu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan larangan guru honorer mengajar per 30 Desember 2026 bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada guru.

Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer atau non-ASN mengajar di sekolah negeri. 

Menurut Mu'ti, keputusan tersebut semestinya dilaksanakan pada 2024. Namun, karena banyaknya persoalan honorer yang belum selesai, maka keputusan menteri yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku pada 2027 nanti.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024," katanya dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026. 


Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |