Dua Tersangka Pembalakan Liar di HPT Sirih Sirih Ditetapkan

1 week ago 36

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih Sirih, Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kawasan tersebut merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang memiliki peran penting dalam menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli terpadu yang dilaksanakan petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tanjung Jabung Barat di wilayah Resort Lubuk Mandarsah, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tebo Tengah, pada Selasa, 7 Juli 2026. Sekitar pukul 10.41 WIB, saat menyusuri kawasan hutan, tim patroli mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan.

Setelah melakukan penelusuran menuju sumber suara, petugas menemukan tiga orang sedang melakukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan beserta barang bukti berupa dua unit chainsaw, dua unit sepeda motor, dua bilah parang, telepon genggam, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan H (49) dan S (44) sebagai tersangka.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Gebyar Andyono mengatakan hutan-hutan di sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menjadi lapisan penyangga yang menahan tekanan terhadap ekosistem taman nasional. Oleh karena itu aktivitas pembalakan di HPT Sirih Sirih harus segera dihentikan sebelum kerusakannya meluas.

"Temuan patroli ini telah kami koordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses secara hukum. Selanjutnya patroli pada titik rawan akan diperkuat, koordinasi bersama KPHP dan aparat ditingkatkan, serta masyarakat sekitar akan terus dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan dini untuk menjaga kawasan ini secara bersama,” ujar Gebyar melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi patroli terpadu Taman Nasional Bukit Tiga Puluh bersama KPHP Tanjung Jabung Barat yang berhasil menemukan aktivitas pembalakan liar tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

"Informasi dan tindakan cepat tim patroli menjadi pintu masuk penting dalam pengungkapan perkara ini. Setelah diserahkan kepada penyidik, proses hukum kami lanjutkan melalui pemeriksaan, gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penetapan tersangka, dan penahanan," ujarnya.

Penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu dari kegiatan tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |