KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus suap Bupati Muara Enim Edison. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya membuka peluang memeriksa sejumlah anggota tim review di BPK pusat.
"Saya yakin itu semuanya nanti penyidik pasti akan melakukan pendalaman. Mana yang harus dipanggil, mana yang tidak perlu," ucap Setyo saat ditemui di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, Setyo enggan merespons soal peluang memeriksa Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. KPK telah menetapkan anak buah Bobby, Augusz Dewanggara alias Angga, sebagai tersangka di kasus ini. Angga pernah menjadi staf ahli saat Bobby masih anggota DPR RI.
Setyo mengatakan lembaganya turut mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan suap pejabat BPK. Tempo mencoba mengonfirmasi kepada Bobby lewat aplikasi perpesanan WhatsApp serta telepon seluler. Namun, hingga berita ini ditulis aplikasi WhatsApp dan layanan seluler miliknya tak aktif.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya menggali peran Angga dalam perkara suap pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. "Kalau kami lihat benang merahnya mungkin ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Taufik, jabatan Angga saat itu tetap berkaitan dengan para pejabat di BPK pusat dalam kasus suap. Namun, Taufik mengatakan penelusuran keterlibatan para pejabat BPK RI di kasus ini akan didalami penyidik KPK pada fokus penyidikan selanjutnya. "Karena tidak mungkin 1x24 jam itu bisa terungkap semua, bahwa peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang, itu yang menjadi fokus berikutnya," kata dia.
Selain Angga, KPK turut menetapkan empat orang sebagai tersangka suap. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison; Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika; serta marketing PT MSA, Cory Erin Hardi.
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yaitu uang tunai sebesar Rp 200 juta, satu kendaraan roda empat jenis SUV, sejumlah dokumen, serta barang elektronik. Uang dan barang bukti lainnya itu diduga berkaitan dengan kasus suap para pegawai BPK.
Kasus ini bermula saat para Pemkab Muara Enim berkeinginan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2025. Keinginan itu dilakukan dengan berkongkalikong bersama para pegawai BPK untuk mempertahankan opini WTP tersebut.
Taufik mengungkap pengurusan untuk mempertahankan WTP Pemkab Muara Enim itu dilakukan setelah BPK mengaudit laporan hasil pemeriksaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Pemeriksaan LHP keuangan itu BPK lakukan saat Pemkab Muara Enim melaksanakan sejumlah pengadaan barang dan jasa. "Ada temuan di situ yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Taufik.
Taufik mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK perwakilan Sumatera Selatan sempat dinilai oleh BPK pusat di Jakarta. Namun Taufik belum menjelaskan rinci hasil penilaian BPK pusat terhadap LHP keuangan Pemkab Muara Enim yang dilakukan BPK perwakilan Sumsel.
"Itu nanti bagian diproses penyidikan berikutnya, karena tidak mungkin kami melakukan pemeriksaan dokumen yang kami amankan untuk hasil review atau pemeriksaan LHP-nya BPK," ujarnya.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)














