KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masih menunggu laporan pengembangan dari jaksa penuntut umum ihwal sejumlah nama pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang muncul dalam persidangan perkara suap impor.
Sejumlah nama pejabat yang muncul, yaitu Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, pegawai fungsional madya Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi; hingga Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, Nyoman Adhi Suryadnyana. "Karena normalnya pascapersidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," ucap Setyo saat ditemui di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setyo mengatakan jaksa KPK masih mencermati fakta persidangan yang terungkap. Menurut Setyo, cara ini sebagai langkah lanjutan Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dalam mengusut kasus dugaan suap di Ditjen Bea dan Cukai. "Relevan tidak dengan keterangan pada saat pemeriksaan di tahap penyidikan. Nah, terus kemudian dikaitkan lagi nanti dengan keterangan saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Nyoman telah menanggapi fakta persidangan yang menyebutkan dirinya mengenalkan bos PT Blueray Cargo, John Field, dengan Rizal, eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Nyoman mengatakan ia memang kenal dengan John Field, tapi dia tak menjelaskan lebih jauh mengenai hubungannya dengan terdakwa kasus dugaan suap importasi barang itu.
“Seingat saya, tidak pernah memberikan nomor telepon John ke Pak Rizal,” ujar Nyoman ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 13 Juni 2026. Lebih jauh, Nyoman mengaku lupa apakah pernah memperkenalkan John Field kepada Rizal. “Saya tidak ingat apakah pernah mengenalkan.”
Sementara itu, pengacara Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, membantah kliennya mendapatkan uang Rp 30 miliar dari John Field. Daulay mengatakan penerimaan uang itu merupakan klaim sepihak yang disampaikan John dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. "Kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," ucap Daulay lewat keterangan tertulis, Jumat.
Menurut Daulay, pernyataan John Field terkait pemberian uang kepada Ahmad Dedi sebagai bentuk penggiringan opini publik dalam persidangan. Daulay mengatakan kliennya berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah. "Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
KPK telah melimpahkan tiga penerima suap ke jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan. Tiga tersangka yang akan disidang yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan. Adapun satu penerima suap masih dalam tahap penyidikan yakni eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sementara itu, pemberi suap yang telah menjalani persidangan, yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Jaksa menyatakan uang tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan. “Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,” kata jaksa membacakan surat dakwaan pada 6 Mei 2026.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)














