TEMPO.CO, Jakarta - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) membentuk tim hukum untuk mengawal kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa fakultas itu akibat ditabrak mobil BMW di Sleman pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
"Kami dari Fakultas Hukum UGM, atas perintah Bu Dekan, mendampingi keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, terkait hak-hak terhadap korban dan keluarganya. Intinya, Fakultas Hukum membantu proses ini sampai selesai," ujar Wakil Dekan FH UGM Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Heribertus Jaka Triyana di Yogyakarta, Rabu, 28 Mei 2025, seperti dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim hukum berasal dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM yang terdiri atas tiga orang advokat yang bertugas mendampingi keluarga korban dalam seluruh tahapan proses hukum.
Selain itu, fakultas juga memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban.
"Pendampingan dilakukan menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli waris yang tadi dilakukan di Fakultas Hukum atas permintaan ibu korban, karena kondisi psikologis beliau yang belum memungkinkan untuk datang ke kantor polisi," kata Jaka.
Menurut dia, keluarga korban bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap kebenaran dapat terungkap secara objektif.
"Intinya adalah dari keluarga meminta agar kejadian sebenarnya diungkap seobjektif mungkin, seperti apa. Ini yang dijadikan harapan Ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," ucap dia.
FH UGM mengatakan belum ada keputusan dari pihak keluarga terkait kemungkinan damai, namun terbuka pada itikad baik yang mungkin disampaikan pelaku pada waktu mendatang. Saat ini, fokus keluarga adalah mendukung kelanjutan proses hukum dan pemulihan kondisi psikologis.
"Belum diputuskan, tapi yang jelas, keluarga menerima itikad baik dari pelaku, untuk nanti ke depannya kita lihat setelah proses ini berjalan, dan kondisi psikologi Ibu korban itu memang sampai sekarang belum mampu untuk melaksanakan itu tadi," kata dia.
Jaka juga memastikan tidak ada bentuk intimidasi atau tekanan terhadap keluarga korban. "Tidak ada. Kami tadi konfirmasi, tidak ada," ujar Jaka.
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericho Afandhi meninggal setelah sepeda motor Vario yang dikendarai ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Christianto Pengarapanta Pengidahen Tarigan, 21 tahun, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman pada Sabtu dini hari.
Polisi pada Selasa elah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Christianto sebagai tersangka.
Tiga Pelanggaran
Kepolisian Resor Kota Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap tiga pelanggaran lalu lintas dalam kecelakaan yang menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi.
Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan polisi menemukan indikasi kuat Christianto melanggar aturan lalu lintas setelah melakukan rangkaian pemeriksaan. Pelanggaran pertama, Christianto diduga melanggar aturan marka jalan saat mencoba mendahului korban di depannya.
"Mendahului kendaraan lain dalam marka yang terputus-putus memang diijinkan, apabila kondisi lalu lintas di depannya memungkinkan, tapi ini diabaikan dan langsung melaju," kata Edy dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.
Kedua, Christianto melanggar aturan batas kecepatan maksimal di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Menurut dia, batas kecepatan maksimal berkendara di jalan itu adalah 40 kilometer per jam.
Berdasarkan penelusuran penyidik dari penuturan saksi dan rekaman kamera keamanan, kata Edy, mobil sedan BMW warna putih yang dikemudikan Christianto melaju dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam. Adapun saksi dari warga sekitar sebelumnya memperkirakan, mobil melaju di atas 80 kilometer per jam.
Sedangkan pelanggaran ketiga, kata Edy, mobil diduga menggunakan pelat nomor palsu. Saat kecelakaan terjadi, kata Edy, mobil Christianto menggunakan pelat nomor F 1206. Padahal, pelat nomor aslinya adalah B 1442 NAC.
"Dari pemeriksaan CCTV di Polsek Ngaglik, ada yang sengaja mengganti pelat nomor itu dari F ke B, kami saat ini periksa orangnya, bukan dari anggota Polsek, masih kami dalami motifnya," kata dia.
Selain itu, penyidik juga menemukan banyak pelat nomor kendaraan di mobil Christianto tersebut. Edy menyatakan pihaknya juga masih menyelidiki apa motif pemuda berusia 21 tahun itu membawanya.
Untuk sementara ini, Edy menuturkan, penyidik menyimpulkan penyebab kecelakaan itu karena pengemudi yang gagal mengendalikan laju kendaraannya. Sebelum kecelakaan terjadi dini hari, Christianto mengaku menjalani sejumlah aktivitas.
Sejak pagi, Christianto kuliah, kemudian berolahraga sepeda, dan dilanjutkan dengan kuliah pada sore hari. Ia kemudian berolahraga padel, bermain biliar serta menyambangi rekan kuliahnya sebelum kembali ke kontrakan.
Christiano terancam penjara maksimal 6 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau penjara paling banyak Rp 12 juta.
Pasal itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Serangan Berulang terhadap Pengkritik UU TNI. Kenapa Tak Pernah Tuntas?