GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap. Sistem ini mengharuskan mobil dengan pelat nomor (angka terakhir) genap untuk beroperasi di tanggal genap, begitu pun sebaliknya, pelat nomor ganjil boleh digunakan di tanggal ganjil.
Iklan
Lantas, kapan ganjil genap di Jakarta diberlakukan? Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, disebutkan bahwa ganjil genap ini berlaku dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.
Sementara itu, hari Sabtu dan Minggu tidak termasuk dalam aturan pemberlakuan ganjil-genap. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap di Jakarta, yakni pagi hari dan sore hari.
Untuk pemberlakuan ganjil genap pagi hari diterapkan dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sementara itu sesi sore hari berlaku dari pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Para pengemudi mobil harus memperhatikan jadwal ganjil genap ini dan menyesuaikannya dengan pelat nomor mobil yang digunakan. Sebab, apabila melanggar aturan ganjil genap ini, pengemudi bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.