SALAH satu pendukung mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Mulyadi Pranowo memberikan hadiah wayang tokoh Bima sebagai dukungan menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 4 Juni 2026. Mulyadi memberikan wayang tersebut agar sahabatnya sejak 2014 itu tetap semangat menjalani masa hukumannya.
Mulyadi menyamakan Noel–sapaan Immanuel Ebenezer–dengan sosok Bima. Seperti Noel, kata Mulyadi, Bima digambarkan sebagai sosok yang berani, tidak mudah menyerah, dan setia pada gurunya yaitu Pandita Durna.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Sayangnya, Pandita Durna menjerumuskan Bima hingga Bima mencari wangsit sampai ke dasar laut yang akhirnya tak didapatkan,” ujar Mulyadi saat ditemui di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 04 Juni 2026.
Menurut Mulyadi, Noel terjerumus dalam kebohongan pihak tertentu sehingga membuatnya terseret kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi periode 2019-2025.
Meskipun dibohongi Pandita Durna, kata Mulyadi, Bima akhirnya bertemu dengan Dewa Ruci–lakon wayang yang mengisahkan perjalanan spiritual Bima. Dewa Ruci menjadikan Bima sebagai muridnya dan Bima mendapatkan kasih sayang dari Dewa Ruci. Seperti Bima, Mulyadi berujar, Noel justru mendapatkan hikmah dari kasus ini. Mulyadi berharap Noel bakal menjadi orang hebat setelah menjalani masa tahanannya.
"Noel ini sangat berbeda dengan pejabat lain. Sayangnya, ia terbawa arus di lingkungan yang kurang tepat sehingga menjadi terpidana,” ucap Mulyadi.
Noel itu dituntut pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut dia dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati dari praktik lancung proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel langsung memanggil Hery Sutanto yang merupakan Direktur BKK3 ke ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik lancung pungutan uang dari pihak swasta.
“Pada bulan November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa membacakan dakwaannya.
Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 itu sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. Pungutan itu dinamakan apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dipatok Rp 300-500 ribu per sertifikat.
“Selanjutnya terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” kata jaksa.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)



