Liputan6.com, Jakarta - Pemberian hadiah untuk guru kerap dianggap sebagai bentuk penghormatan, namun pembahasan seputar Hukum Memberi Hadiah kepada Guru terus menjadi topik hangat di kalangan orang tua dan pengajar. Banyak yang ingin menunjukkan rasa terima kasih, tetapi tidak semua memahami batasan syariat. Para ulama dari masa ke masa telah memberi panduan agar hadiah tidak berubah menjadi sesuatu yang merugikan.
Di tengah meningkatnya interaksi antara guru, siswa, dan wali, diskusi mengenai Hukum Memberi Hadiah kepada Guru menjadi semakin relevan. Sikap kehati-hatian diperlukan agar hubungan antara murid dan guru tetap bersih dari konflik kepentingan. Dalam Islam, sesuatu yang baik bisa berubah menjadi terlarang jika niat atau situasinya tidak tepat.
Guru sering kali menjadi pihak yang dihormati karena perannya dalam membentuk karakter dan kecerdasan siswa. Pemberian hadiah pun kerap dimaknai sebagai wujud syukur atas proses panjang pendidikan. Namun demikian, Islam menetapkan aturan agar hadiah tidak memengaruhi keadilan dalam penilaian siswa.
Hadiah yang diberikan bukan hanya dilihat dari bentuknya, tetapi juga dari waktu, tujuan, dan dampak pemberian tersebut. Oleh karena itu, para wali murid diimbau memahami kaidah syariat sebelum memberikan sesuatu kepada guru.
Dasar Syariat dalam Pemberian Hadiah
Islam menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah karena membawa keakraban. Hadis Rasulullah ﷺ bersabda:
تَهَادُوا تَحَابُّوا
Tahādū tahābbū“
Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai.”
Namun anjuran ini tidak berlaku mutlak, terutama ketika hadiah diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan atau wewenang. Guru termasuk pihak yang memegang peranan penting dalam menentukan nilai dan penilaian akademik. Karena itu, hadiah perlu dilihat dari berbagai sisi agar tidak menimbulkan celah ketidakadilan.
Para ulama membagi hadiah menjadi dua kategori besar: yang dibolehkan dan yang dilarang. Keduanya dapat ditinjau dari niat pemberi dan potensi dampaknya. Seorang guru yang menerima hadiah di tengah masa mengajar bisa terpengaruh dalam mengambil keputusan terkait murid.
Hadis lain menegaskan larangan menerima hadiah ketika seseorang sedang diberi tugas resmi. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Man ista‘malnāhu ‘alā ‘amalin farazaqnāhu rizqan, famā akhadza ba‘da dzālika fahuwa ghulūl.
“Siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan lalu telah kami beri upah, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah ghulul (pengkhianatan).”
Pandangan Ulama Mengenai Hadiah untuk Guru
Mayoritas ulama menyebut bahwa hadiah kepada guru saat proses pembelajaran masih berlangsung hukumnya haram. Hal ini karena guru memiliki posisi yang memungkinkan timbulnya ketidakadilan. Jika guru cenderung kepada murid tertentu karena hadiah, maka objektivitas dapat terganggu.
Dalam riwayat lain, seorang petugas menerima hadiah saat mengurus zakat, lalu Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa hadiah tersebut tidak boleh diterima. Pesan ini juga berlaku bagi profesi yang menerima amanah dari masyarakat, termasuk guru PNS.
Hadis itu berbunyi:
فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ
Fahallā jalasta fī baiti abīka wa ummika hattā ta’tīyaka hadiyyatuka
“Mengapa tidak duduk saja di rumah ayah dan ibumu hingga hadiah itu datang kepadamu jika memang itu hadiah untukmu?”
Para ulama seperti Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hadiah semacam itu wajib dikembalikan. Jika tidak mungkin, maka nilainya diserahkan kepada baitul mal. Kaidah ini ditetapkan demi menjaga integritas dan mencegah abuse of authority.
Memahami Niat Pemberian Hadiah
Aspek niat menjadi pembeda terbesar antara hadiah tulus dan suap terselubung. Imam Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa syariat menilai makna dan tujuan, bukan sekadar nama. Jika hadiah diberikan untuk mencari keuntungan tertentu, maka hukumnya berubah menjadi risywah atau suap.
Contohnya, orang tua memberi hadiah menjelang pembagian nilai atau saat anak masih masuk kelas guru tersebut. Tindakan ini bisa menimbulkan keberpihakan dan menyalahi etika profesi. Beberapa wali murid mungkin tidak bermaksud buruk, tetapi syariat mengantisipasi dampak negatif.
Syaikh Ibnu Taimiyah juga menggambarkan bahwa hadiah yang diberikan karena jabatan seseorang hukumnya haram. Ini termasuk guru sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam penilaian. Jika hadiah itu tidak akan diberikan bila ia bukan guru, maka hadiah tersebut tidak diperbolehkan.
Asy-Syaukani memberikan contoh bahwa hadiah kepada hakim atau pejabat juga termasuk suap jika tidak memiliki kebiasaan pemberian sebelumnya. Prinsip yang sama berlaku pada guru yang diberi hadiah hanya karena ingin memengaruhi keputusan akademik.
Waktu yang Tepat dalam Memberikan Hadiah
Hadiah akan lebih aman diberikan setelah hubungan akademik berakhir, misalnya setelah murid lulus. Pada kondisi itu, tidak ada lagi potensi intervensi atau ketidakadilan. Para ulama menyebut kondisi ini sebagai hadiah murni dan tidak berdampak pada objektivitas guru.
Sementara itu, hadiah kolektif dari seluruh kelas kepada semua guru dalam momen tertentu juga dibolehkan. Jenis hadiah ini tidak menimbulkan pilih kasih atau keberpihakan. Yang dilarang adalah hadiah personal selama proses pendidikan masih berjalan.
Hadiah adat seperti bingkisan pernikahan atau kelahiran anak juga diperbolehkan selama nilainya wajar. Pada situasi ini, konteks pemberian lebih menonjol daripada hubungan guru-murid itu sendiri. Namun tetap dianjurkan berhati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Jika hadiah yang diberikan telah terlanjur diterima, guru dianjurkan mengembalikannya. Bila tidak memungkinkan, barang tersebut disedekahkan kepada fakir miskin atau nilainya diganti dan disalurkan. Ini menjadi bentuk kehati-hatian agar tidak membawa dampak buruk di kemudian hari.
Menjaga Integritas di Dunia Pendidikan
Pemberian hadiah memang membawa suasana penghormatan, tetapi integritas dalam pendidikan harus dijaga. Guru adalah pihak yang dipercaya orang tua dan masyarakat dalam membentuk karakter anak. Karena itu, hubungan profesional harus lebih utama daripada hubungan emosional.
Dalam praktiknya, sebagian guru memilih menolak hadiah dengan cara halus agar tidak melukai perasaan wali murid. Menolak bukan berarti tidak menghargai niat baik, tetapi untuk menjaga keadilan bagi semua siswa. Prinsip ini juga sejalan dengan etika pendidikan modern.
Di sisi lain, wali murid juga perlu memahami bahwa guru memiliki batasan profesional. Rasa terima kasih masih dapat disampaikan melalui ucapan, surat, atau apresiasi kolektif. Bentuk penghormatan semacam ini jauh lebih aman dari potensi pelanggaran.
Banyak sekolah kini membuat kebijakan anti-gratifikasi untuk menghindari kesalahpahaman. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar guru tidak terjerumus ke dalam situasi yang merugikan dirinya sendiri. Sekolah juga ingin memastikan bahwa seluruh siswa mendapat perlakuan adil.
Akar Permasalahan dan Solusi Praktis
Dalam beberapa kasus, hadiah yang diberikan justru membuat wali murid merasa lebih dekat dengan guru. Hubungan yang intens ini perlu diatur agar tidak memengaruhi profesionalisme guru. Hadiah yang diberikan secara terus-menerus bisa menjadi beban psikologis bagi guru.
Beberapa ulama menyarankan agar hadiah disalurkan melalui pihak sekolah jika ingin tetap memberi. Kepala sekolah akan mengatur apakah hadiah layak diterima atau dialihkan untuk kegiatan umum. Model pemberian seperti ini jauh lebih aman dari sisi syariat.
Jika guru telah menolak, wali murid hendaknya tidak memaksa. Karena larangan ini bukan untuk mengurangi keakraban, tetapi untuk menjaga amanah. Dunia pendidikan membutuhkan prinsip-prinsip kuat agar tetap bersih dari konflik kepentingan.
Sebagian wali murid memilih memberi hadiah setelah anak mereka lulus sepenuhnya. Ini menjadi bentuk apresiasi yang tidak mengganggu proses penilaian. Para ulama pun membolehkan bentuk hadiah seperti ini karena tidak memiliki potensi dampak buruk.
Syariat Mengenai Hadiah untuk Guru
Berdasarkan penjelasan ulama, kaidah besarnya adalah bahwa hadiah kepada guru bisa berubah menjadi risywah jika diberikan saat guru masih memegang kendali atas penilaian murid. Karena itu, kehati-hatian adalah prinsip utama. Hadiah yang diterima di luar konteks akademik atau setelah masa belajar berakhir diperbolehkan.
Pada akhirnya, setiap guru dan wali murid perlu memahami batas yang ditetapkan Islam. Hadiah yang tujuannya baik bisa menjadi buruk jika menimbulkan dampak negatif. Prinsip menutup jalan menuju kerusakan menjadi dasar yang harus dijaga.
Dengan memahami syariat, dunia pendidikan akan tetap steril dari konflik kepentingan. Hubungan antara guru dan murid akan terjaga dalam koridor profesional. Dan hukum Islam pun telah memberikan panduan jelas untuk menghindari potensi pelanggaran.
Sebagai penutup, pembahasan mengenai Hukum Memberi Hadiah kepada Guru mengingatkan bahwa niat, waktu, dan situasi sangat menentukan kebolehannya. Jika semuanya dijaga, hadiah dapat menjadi amal baik. Namun jika melanggar prinsip keadilan, maka wajib dihindari sesuai tuntunan syariat.
Pertanyaan Seputar Topik
1. Apakah guru boleh menerima hadiah di tengah tahun ajaran?Tidak boleh, karena berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian.
2. Bagaimana jika hadiah diberikan sebagai tanda terima kasih setelah anak lulus?Boleh, selama tidak ada maksud buruk dan hubungan akademik telah selesai.
3. Apakah hadiah kecil seperti makanan juga terlarang?Larangan berlaku jika situasi berpotensi memengaruhi keputusan guru, bukan pada besar–kecilnya hadiah.
4. Bagaimana solusi jika guru sudah menerima hadiah namun baru tahu hukumnya?Dianjurkan untuk mengembalikan atau menyedekahkan nilainya.
5. Apakah hadiah kolektif diperbolehkan?Ya, selama diberikan secara menyeluruh dan tidak ditujukan untuk memengaruhi keputusan individu.

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515924/original/093945900_1772230926-IMG_2876.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515280/original/088205300_1772168824-lavicky.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509541/original/095353100_1771729587-Nasi_kuning_rice_cooker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461893/original/099774600_1767492679-Gemini_Generated_Image_oqhbnvoqhbnvoqhb.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515510/original/030308800_1772178655-IMG_8372.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3448555/original/069804000_1620195399-20210505-Ramadhan-Bekasi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3985383/original/000921600_1649137964-photo-1587617425953-9075d28b8c46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511196/original/043290200_1771899757-019966800_1650552451-katerina-kerdi-TAfqq1B3-2s-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412025/original/035143700_1763029989-d913a63a-d220-4d22-85ec-545e67ee7246.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515498/original/093226700_1772178025-010411500_1540352808-pf-ake3273-num.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505591/original/004405000_1771391548-baju_kurung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515025/original/077930200_1772148384-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169865/original/011956600_1742551032-Depositphotos_650337252_S.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)