TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bernama Kristin Melinda menggugat perusahaan jaringan restoran PT Sambal Bakar Indonesia atas perbuatan melawan hukum. Gugatan dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2025/PN JKT.Sel tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 21 April 2025 dan sidang perdana akan digelar pada Senin, 5 Mei 2025.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kristin menggugat sembilan pihak, meliputi PT Sambal Bakar Indonesia, Muhammad Faraz Nazari, Bara Al Aziz, Benjamin Jusuf E. Master Adhisurya (Iben Ma), Renaldo Akhira Ruslan, Richard Theodore, Daniel Ganesha M. Adhisurya, Catherine Wahju, dan Tutum Rahanta Lie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kristin bersama kuasa hukumnya, Sugiharta Gunawan menggugat Sambal Bakar Indonesia dan delapan pihak lainnya dengan nilai sengketa mencapai Rp 2.154.291.282. Dalam gugatannya, Kristin meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang harta kekayaan para tergugat, meliputi kendaraan bermotor, rekening pada Bank Central Asia (BCA), serta aset berupa tanah dan bangunan. “Barang bergerak (roerende goederen, moveable goods) dan barang tidak bergerak (onroerende goederen, immovable goods) milik tergugat I (PT Sambal Bakar Indonesia),” demikian petitum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat, 25 April 2025.
Selain itu, Kristin juga menggugat saham-saham pada Sambal Bakar Indonesia milik delapan individu tergugat, dengan rincian:
- 30.337 lembar saham seri A milik Muhammad Faraz Nazari senilai Rp 30.337.000.
- 37.921 lembar saham seri A milik Bara Al Aziz senilai Rp 37.921.000.
- 37.921 lembar saham seri A milik Benjamin Jusuf E. Master Adhisurya senilai Rp 37.921.000.
- 30.337 lembar saham seri A milik Renaldo Akhira Ruslan senilai Rp 30.337.000.
- 34.129 lembar saham seri A milik Richard Theodore senilai Rp 34.129.000.
- 18.961 lembar saham seri A milik Daniel Ganesha M. Adhisurya senilai Rp 18.961.000.
- 5.266 lembar saham seri A senilai Rp 5.266.000 dan 15.800 lembar saham seri B senilai Rp 2.923.000.000 milik Catherine Wahju.
- 5.128 lembar saham seri A senilai Rp 5.128.000, 416 lembar saham seri B senilai Rp 76.960.000, dan 5.544 lembar saham seri C senilai Rp 4.999.995.000 milik Tutum Rahanta Lie.
Tak hanya itu, Kristin juga meminta para hakim untuk menghukum tergugat dengan cara membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1 juta per hari, setiap kali para tergugat lalai dalam menjalankan putusan. “Melakukan sita jaminan terhadap seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik para tergugat; Menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” demikian keterangan dalam pokok perkara.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Siapa Pemilik Sambal Bakar Indonesia yang Digugat ke PN Jaksel