PENYIDIK Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan belum menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di perkara ini, jaksa baru menggali dugaan keterlibatan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam sejumlah yayasan pengelola dapur MBG.
“Saat ini belum penyidikan TPPU. Kami masih murni menyelidiki tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda BIdang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman di kantornya, Jakarta Selayan pada Kamis, 4 Juni 2026..
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Syarief mengatakan penyidik saat ini masih fokus membuktikan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, penyidik juga menelusuri penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, serta keterlibatan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Menurut Syarief, penyidikan baru berjalan selama sepekan sejak perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat pekan lalu. Karena itu, tim penyidik masih memprioritaskan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan dokumen maupun barang bukti elektronik.
Jaksa menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana dari praktik jual beli izin maupun pemanfaatan insentif operasional SPPG. Jaksa juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mencari bukti tambahan guna mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi penyamaran atau pengalihan hasil tindak pidana, Syarief berujar, tidak menutup kemungkinan penyidik mengembangkan perkara ke dugaan pencucian uang.
Sebelumnya, Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai Kejaksaan Agung perlu menelusuri dugaan TPPU dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi dalam program yang berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bergizi itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tapi juga mencederai kepentingan masyarakat luas.
Ardian menuturkan terdapat indikasi keterlibatan sejumlah yayasan mitra BGN yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Ia menjelaskan bahwa dalam rezim anti pencucian uang dikenal modus use of nominee, yakni ketika pelaku tindak pidana asal menggunakan pihak lain atau entitas tertentu untuk menerima, menyamarkan, atau menyembunyikan hasil kejahatan.
LAPI menduga yayasan-yayasan yang menjadi mitra pelaksana program digunakan sebagai kendaraan untuk memperoleh proyek sekaligus menampung hasil tindak pidana korupsi. "Yayasan digunakan untuk menerima hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Ardian.
Menurut Ardian, penggunaan yayasan semacam itu dapat menciptakan kesan seolah-olah seluruh proses berjalan secara sah, padahal entitas tersebut diduga hanya menjadi perantara untuk menyembunyikan aliran dana hasil kejahatan. “Dalam skema itu pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati manfaat dari dana yang diperoleh dikenal sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat,” tuturnya.
Karena itu, LAPI menilai penyidikan tidak seharusnya berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi semata. Penegak hukum perlu menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan korupsi tersebut.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)

















