PENYIDIK Kejaksaan Agung masih menelusuri dugaan aliran duit korupsi dari praktik jual beli izin dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN, tetapi tetap memperoleh izin mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan kondisi itu tidak terlepas dari peran para tersangka yang memiliki kewenangan di lingkungan BGN. "Jadi ada yayasan-yayasan yang sebetulnya tidak layak sebagai mitra BGN. Tapi kemudian kenapa itu bisa menjadi mitra? Berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," ujar Syarief di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Syarief menuturkan praktik jual beli izin atau rekomendasi SPPG menjadi salah satu objek utama penyidikan dalam perkara korupsi MBG. Adapun kasus ini menjerat tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.
Menurut Syarief, penyidikan tersebut membuka kemungkinan adanya aliran dana dari yayasan penerima izin kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan meloloskan mereka sebagai mitra program MBG. Namun, hingga kini jaksa masih menelusuri pola dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Selain menelusuri dugaan jual beli izin, jaksa juga mengusut penyalahgunaan insentif operasional SPPG. Insentif tersebut diduga menjadi salah satu sumber dana yang dimanfaatkan para tersangka. Syarief membenarkan bahwa insentif yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan dana operasional sekitar Rp 6 juta per hari yang diterima SPPG.
Meski belum menjelaskan bentuk penyimpangannya, penyidik memastikan perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara. "Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kami hitung," kata Syarief.
Saat ini penyidik masih mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Pendataan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi di Jakarta.
Syarief menekankan tim penyidik masih melakukan penggeledahan secara maraton untuk mengumpulkan dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih menelusuri apakah yayasan-yayasan yang menerima izin bermasalah terlibat secara aktif dalam praktik korupsi atau justru menjadi pihak yang dimanfaatkan para tersangka.
"Kami cek dulu nanti apakah dia memang bersama-sama para tersangka atau terpaksa," katanya.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)



