Jaksa Masih Kumpulkan Bukti, Dapur MBG di Jakarta Digeledah

4 hours ago 3

PENYIDIK Kejaksaan Agung terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta.

"Kami tetap sampai saat ini masih melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat," kata Syarief di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026. Namun, kejaksaan belum mengungkap lokasi dapur MBG mana saja yang sedang digeledah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun penyidik saat ini masih menelusuri jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Syarief mengatakan dua hingga tiga hari ke depan menjadi periode krusial bagi penyidik untuk mengumpulkan barang bukti sebanyak mungkin. Karena itu, tim penyidik bergerak secara maraton melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Selain penggeledahan, penyidik juga terus memeriksa saksi dan melakukan penyitaan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan setelah jaksa meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat pekan lalu.

Menurut Syarief, penyidik saat ini masih mendata berbagai pihak dan yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu.

"Masih sangat intensif kami untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi-saksi maupun penyitaan barang bukti," kata Syarief.

Jaksa sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. 

Penyidik menduga terdapat yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN, namun tetap memperoleh izin mengelola SPPG karena campur tangan pihak tertentu yang memiliki kewenangan di lingkungan BGN. Hingga kini, jaksa masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |