Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan skema kepegawaian baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Skema PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan hak-hak dasar bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh waktu. Dengan demikian, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik secara lebih fleksibel dan terstruktur.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi ribuan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan mereka mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak sesuai dengan kontribusi kerja mereka.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu yang Fleksibel
Ketentuan jam kerja bagi PPPK paruh waktu dirancang lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Umumnya, durasi kerja PPPK paruh waktu berkisar antara 4 jam per hari atau 20-30 jam per minggu.
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan jam kerja ini tidak selalu baku 4 jam per hari. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Meskipun demikian, ada pandangan yang menyatakan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu bisa saja sama dengan pegawai penuh waktu, yaitu sekitar 37,5 jam per minggu, dan tidak selalu berarti bekerja setengah hari. Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan instansi.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Estimasi gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, tergantung pada beberapa faktor penentu. Untuk lulusan S1, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Faktor-faktor penentu gaji meliputi proporsi jam kerja, upah minimum daerah, jenis jabatan dan golongan fungsional, masa kerja sebelumnya, serta kebijakan instansi atau pemerintah daerah. Besaran gaji akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah jam kerja yang disepakati.
Tunjangan dan Hak Lain PPPK Paruh Waktu
Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan penting yang mendukung kinerja dan kesejahteraannya. Tunjangan ini meliputi tunjangan pekerjaan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, serta proporsi jam kerja.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang merupakan hak dasar bagi ASN. Tunjangan kinerja (tukin) juga dapat diberikan, menyesuaikan evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran instansi.
Jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, akan ditanggung sepenuhnya oleh negara, dan setelah revisi UU ASN 2023, jaminan hari tua juga diberikan. PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan pengembangan kompetensi.
Dasar Hukum dan Status Kepegawaian
Kebijakan PPPK paruh waktu ini didasari oleh beberapa peraturan penting, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyetarakan PPPK dengan PNS. Kemudian diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini secara khusus dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN atau tidak mendapatkan formasi, dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika memenuhi syarat.
PPPK paruh waktu memiliki status resmi sebagai ASN dan akan memiliki Nomor Induk PPPK (NIP). Kontrak kerja diberikan selama satu tahun dan dapat diperpanjang, bahkan memiliki potensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.