- Bayar utang puasa sebaiknya kapan?
- Kapan waktu yang tepat untuk mengqadha puasa Ramadhan?
- Apakah boleh mengqadha puasa di hari Sabtu?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadhan telah berlalu, namun sebagian umat Islam memiliki utang puasa karena berbagai penyebab. Baik karena sakit, dalam perjalanan (musafir), haid, nifas, atau sebab lain yang dibenarkan syariat, mengganti puasa (qadha) di hari lain adalah kewajiban. Lantas, kapan sebaiknya bayar utang puasa?
Pertanyaan ini penting mengingat sepanjang tahun umat Islam akan kembali beraktivitas normal pasca-lebaran. Mengetahui hukum, tata cara hingga waktu qadha puasa Ramadhan menjadi salah satu hal penting yang wajib diketahui.
Merujuk studi Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab, oleh Dian Damayanti, secara bahasa, qadha berarti menunaikan atau melaksanakan. Dalam istilah fiqih, qadha puasa adalah mengerjakan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti hari-hari yang tidak berpuasa karena adanya udzur syar'i.
Para ulama dari empat mazhab besar telah merumuskan pandangan, yang hingga kini menjadi rujukan umat. Berikut ini penjelasannya, merujuk studi di atas, diperkaya dengan Buku Qadha' dan Fidyah Puasa, karya Maharati Marfuah, Lc.
Waktu Qadha Puasa Ramadhan
Dalam menentukan kapan sebaiknya membayar utang puasa, prinsip yang paling utama adalah menyegerakan. Namun, hal itu bukanlah keharusan.
Adapun landasan utama kewajiban qadha adalah firman Allah SWT: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
Para ulama sepakat (jumhur) bahwa qadha puasa tidak wajib dilakukan secara segera (tidak harus di hari berikutnya). Hal ini didasarkan pada praktik Aisyah RA yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim:
"Dahulu aku memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat pun menunaikan qadha dengan rentang waktu yang panjang, hingga mendekati Ramadhan berikutnya.
Meskipun para ulama memberikan kelonggaran waktu, menyegerakan qadha lebih aman untuk menghindari perdebatan hukum dan potensi dosa karena kelalaian.
Titik penting yang menjadi perbedaan di kalangan ulama adalah batasan waktu maksimal untuk menunaikan qadha. Apakah cukup hingga Sya'ban, atau bisa lebih dari itu? Berikut rincian pandangan empat mazhab:
1. Golongan yang Tidak Membatasi Waktu Tertentu
Imam Nawawi (Syafi'iyyah) dan Ibnu Rusyd (Malikiyyah) menyatakan bahwa batasan waktu untuk mengqadha puasa tidak ditentukan secara spesifik. Seseorang boleh melakukannya kapan saja asalkan belum memasuki bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Imam Nawawi dalam kitab Rawdah al-Tālibīn menekankan pentingnya membedakan antara orang yang memiliki udzur dan yang tidak. Jika seseorang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya karena uzur (sakit atau bepergian yang berkelanjutan), maka ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah. Namun, jika menunda tanpa uzur, ia berdosa dan wajib membayar fidyah.
Sementara, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidāyah al-Mujtahid memfokuskan pada konsekuensi penundaan. Baginya, jika qadha ditunda hingga Ramadhan berikutnya, maka hukumnya ditinjau ulang. Mayoritas ulama (termasuk Malik, Syafi'i, dan Ahmad) mewajibkan qadha dan kafarat (fidyah), sementara sebagian lain seperti Hasan al-Bashri hanya mewajibkan qadha tanpa kafarat.
2. Golongan yang Membatasi Hingga Bulan Sya'ban
Ibnu Qudamah (Hanbali) dan Imam al-Sarakhsi (Hanafi) mengartikan bahwa batasan waktu puasa qadha adalah hingga bulan Sya'ban, berdasarkan praktik Aisyah RA.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur tidak diperbolehkan. Jika dilakukan, konsekuensinya adalah wajib qadha dan fidyah.
Menariknya, jika penundaan terjadi hingga dua tahun atau lebih, Ibnu Qudamah berpendapat bahwa kewajiban tidak bertambah, cukup sekali fidyah dan qadha.
Sementara, dalam mazhab Hanafi, al-Sarakhsi memberikan kelonggaran lebih. Beliau menyatakan bahwa jika seseorang memiliki utang puasa dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan berikutnya, ia wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah. Ini berbeda tegas dengan mayoritas mazhab lain.
Panduan Waktu Qadha Ramadhan Menurut Ulama
Meskipun para ulama memberikan kelonggaran waktu, menyegerakan qadha lebih aman untuk menghindari perdebatan hukum dan potensi dosa karena kelalaian.
1. Jika Mampu dan Tidak Ada Udzur
Sebaiknya qadha segera dilaksanakan sebelum memasuki bulan Sya'ban atau Ramadhan berikutnya. Ini adalah sikap yang paling hati-hati (ihtiyath) dan disepakati oleh semua ulama.
2. Jika Menunda karena Udzur (Sakit, Hamil, Menyusui, Safar)
Tidak ada dosa, dan Anda hanya berkewajiban mengqadha setelah udzur tersebut hilang.
3. Jika Menunda Tanpa Udzur hingga Ramadhan Berikutnya
Mayoritas ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) mewajibkan membayar fidyah di samping qadha. Inilah pendapat yang lebih kuat dan lebih berhati-hati untuk diikuti.
4. Jika Ragu dengan Kemampuan di Masa Depan
Jika seseorang sudah lanjut usia atau menderita sakit kronis yang sulit sembuh, maka membayar fidyah adalah jalan keluar yang diberikan syariat.
Dengan memahami panduan ini, semoga umat Islam dapat menunaikan kewajiban qadha puasa dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Fidyah, Solusi Tebusan bagi yang Tidak Mampu Qadha
Selain qadha, dikenal pula konsep fidyah. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
1. Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan penjelasan Maharati Marfuah dalam buku Qadha' dan Fidyah Puasa, berikut kelompok yang diwajibkan membayar fidyah:
- Orang Tua Lanjut Usia (Lansia): Yang sudah tidak mampu lagi berpuasa karena faktor usia. Mereka hanya wajib fidyah, tidak wajib qadha.
- Orang Sakit Parah (Kronis): Sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Hukumnya sama dengan lansia.
- Wanita Hamil dan Menyusui: Jika khawatir terhadap dirinya sendiri (sakit), hukumnya seperti orang sakit, wajib qadha saja.
- Jika khawatir terhadap janin atau bayinya (sangat berat), terdapat perbedaan pendapat. Mayoritas ulama (Syafi'i, Hanbali) mewajibkan qadha dan fidyah. Pendapat lain (Hanafi, riwayat Ibnu Abbas) hanya mewajibkan salah satunya.
Meninggal Dunia dengan Utang Puasa:
- Jika meninggal sebelum sempat mengqadha karena sakit terus-menerus, tidak ada kewajiban apa pun.
- Jika meninggal setelah sempat sehat tetapi belum mengqadha, maka ahli waris wajib membayarkan fidyah untuknya.
- Menunda Qadha Tanpa Udzur hingga Ramadhan Berikutnya: Sebagaimana perbedaan di atas, mayoritas ulama mewajibkan fidyah bagi kasus ini.
2. Ukuran dan Bentuk Fidyah
Memberi makan (makanan pokok) kepada fakir miskin.
- Ukuran: Mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, dan satu riwayat dalam Hanbali) menetapkan ukuran satu mud (sekitar 0,75 kg atau setara dengan 2 telapak tangan penuh) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mazhab Hanafi berpendapat satu sha' (4 mud).
- Penerima: Boleh diberikan kepada satu orang miskin sekaligus untuk beberapa hari, atau kepada banyak orang miskin.
Bolehkah dengan Uang?
- Mayoritas Ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali): Tidak boleh. Fidyah harus berupa makanan pokok, mengikuti teks ayat dan praktik sahabat.
- Mazhab Hanafi: Memperbolehkan membayar fidyah dengan uang senilai makanan pokok tersebut. Mereka berargumen bahwa tujuan utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan orang miskin, yang bisa tercapai dengan uang.
People Also Ask:
Bayar utang puasa sebaiknya kapan?
Batas akhir bayar utang puasa Ramadhan jatuh pada bulan Sya'ban sebagaimana dijelaskan oleh para ulama pada Rabu (4/2/2026) melalui panduan fikih terbaru. Aturan ini mewajibkan setiap Muslim untuk menuntaskan kewajiban qadha sebelum fajar Ramadhan berikutnya terbit.
Kapan waktu yang tepat untuk mengqadha puasa Ramadhan?
Waktu yang tepat untuk mengqadha puasa Ramadan adalah secepatnya setelah bulan Ramadan berakhir (bulan Syawal) hingga sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya
Apakah boleh mengqadha puasa di hari Sabtu?
Boleh. Puasa qadha Ramadhan di hari Sabtu hukumnya sah dan diperbolehkan, karena qadha merupakan puasa wajib yang dikecualikan dari larangan berpuasa, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Liputan6.com dan kanal BimbinganIslam.com.
Cara memulihkan semangat yang hilang?
Mengembalikan semangat yang hilang dapat dilakukan dengan beristirahat sejenak, menetapkan tujuan kecil yang realistis, melakukan hobi, serta mendekatkan diri dengan orang-orang suportif. Evaluasi ulang tujuan hidup, bersyukur, dan berani memulai langkah baru dari hal kecil juga sangat membantu membangkitkan motivasi diri.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3420247/original/bic-faithful-dark-skinned-woman-keeps-hands-praying-gesture-asks-allah-good-health-believes-wellness-has-veiled-head-wears-white-shirt-keeps-eyes-closed-enjoys-peaceful-atmosphere_273609-26346__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501801/original/034251400_1770956928-unnamed__13_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153461/original/044593800_1741323351-1741319691128_kata-kata-lebaran-minal-aidin-wal-faizin.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210971/original/091010800_1746521381-35a809bc-4568-495f-a8ae-24e0aac67ddf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983388/original/074926000_1648974831-000_327H9HJ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463464/original/035712800_1767615770-unnamed__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531526/original/098176600_1773619110-unnamed__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267283/original/052120600_1751094630-p.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5535258/original/097336900_1773972778-sem3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5507818/original/092628300_1771554129-kubah_masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4398538/original/021682500_1681724902-pray-g2e7ab62ad_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407950/original/012539400_1762758448-amalan_sebelum_tidur.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158250/original/043261300_1741664826-kata-bijak-islami-tentang-kehidupan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531527/original/052463700_1773619111-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4631935/original/065081900_1698835191-modern-stylish-muslim-woman-hijab-city-street.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)

