Kasus Peserta Tur Korsel Kabur Disebut Pelanggaran Imigrasi

6 days ago 36

KASUS Warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, Femas Yani Arianto, 22 tahun, yang diduga kabur dari rombongan saat menjadi peserta tur wisata ke Korea Selatan sempat dilaporkan ke kepolisian setempat. Namun, pemilik Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani alias Dhani, pihak yang melaporkan mengatakan kepolisian menolak laporan tersebut.

“Karena kasus ini bermula dari peserta yang kabur secara sengaja dari rombongan tur, sehingga statusnya dinilai sebagai pelanggaran keimigrasian administrasi, bukan kasus kriminal umum,” ujar Dhani saat dihubungi pada Ahad, 19 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Dhani, Femas sempat terlacak di di sebuah masjid di wilayah Ansan, Korea Selatan, setelah sebelumnya kabur dari rombongan pada akhir Juni 2026. Namun, kata Dhani, karena eksekusi yang lambat dari pihak berwenang dimanfaatkan Femas untuk kembali melarikan diri

Pasalnya, pihak otoritas keimigrasian setempat harus memancing pelaku keluar terlebih dahulu dari area masjid agar bisa menangkapnya. Dhani menjelaskan upaya penangkapan Femas di masjid terbentur oleh regulasi hukum setempat. 

Menurut pengakuan sejumlah informan yang melaporkan kepada Dhani, otoritas penegak hukum dan imigrasi di Korea Selatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau penangkapan di dalam area rumah ibadah. “Infonya ada petugas imigrasi yang sudah berada di depan masjid, tapi tidak berani masuk,” ujar Dhani.

Berdasarkan informasi terbaru, kata Dhani, Femas diketahui sudah bergeser dari area masjid ke sebuah goshiwon, sebutan untuk sebuah penginapan sewaan kecil dan sempit yang lazim ditemukan di daerah pinggiran Korea Selatan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan lokasi terbaru Femas.

Dhani menambahkan, Femas kabarnya sudah sempat mencoba bekerja serabutan selama beberapa hari pelariannya. Namun, dia keluar dari pekerjaan itu karena mengaku tidak kuat. “Tapi saya tidak bisa memastikan juga alasannya, apakah karena beban fisik yang berat atau karena mendapat perlakuan yang berbeda,” kata Dhani.

Dhani mengatakan, semua data visual, audio, dan titik lokasi yang dia dapatkan dari informannya telah ia serahkan ke pihak imigrasi dan ke operator visa yang berhubungan langsung dengan imigrasi di Korea. Tempo berusaha melakukan konfirmasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, namun belum mendapat respons.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |