Kata Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan

19 hours ago 1

MANTAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan dua tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Roy Suryo dan Tifauziyah Tyassuma atau dokter Tifa. Kejaksaan mendapat limpahan kasus tersebut dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

Jokowi menegaskan perihal keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan kewenangan penuh kejaksaan. “Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa, 23 Juni 2026.

Mantan Wali Kota Solo ini menyatakan dalam perkara tersebut yang penting mengikuti proses hukum yang ada sampai ke persidangan.

Disinggung apakah kecewa dengan keputusan Kejaksaan tersebut, Jokowi kembali menjawab: “Itu kewenangan penuh Kejaksaan,” ucap dia.

Kejari Jaksel sebelumnya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut.

Marcelo mengumumkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak akan ditahan. “Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata dia kepada wartawan di Gedung Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.

Selanjutnya Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diadili di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur. Marcelo mengatakan, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dikategorikan sebagai perkara penting, karena telah menyita waktu dan perhatian masyarakat. “Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata dia di Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026.

Untuk itu, kata dia, kejaksaan perlu sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan negeri yang berwenang. Selain itu, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |