Kendaraan Atas Nama PT Tidak Kena Pajak Progresif di Jakarta

11 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Salah satu kebijakan yang sering menjadi perhatian adalah pajak progresif, yang dikenakan terhadap kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi (perorangan). Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak progresif meskipun jumlahnya lebih dari satu.

Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang. Aturan mengenai pajak progresif tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Contoh tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah Jakarta adalah kendaraan pertama dikenai pajak progresif sebesar 2 persen, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya. Namun kendaraan atas nama perusahaan atau PT tidak dikenakan pajak progresif. Hal ini tertera dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tertulis dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif. 

Jadi Modus Menghindari Pajak Progresif

Beberapa oknum menjadikan kendaraan pribadi atas nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan modus menghindari pajak progresif adalah memakai nama orang lain dalam data kendaraan. Modus lainnya adalah pemilik kendaraan menggunakan nama perusahaan.

Yusril menuturkan pendapatan dari pajak kendaraan milik perusahaan itu kecil sekali sehingga negara rugi. "Makanya kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja. Biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Yusri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Pada akhir 2022 pemerintah telah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Penghapusan tersebut melalui keputusan pemerintah provinsi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Namun beberapa daerah masih menerapkannya sesuai dengan keputusan pemerintah provinsi. Beberapa daerah yang masih menerapkan pajak progresif yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Eiben Heizar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |