Liputan6.com, Jakarta - Setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i memiliki konsekuensi yang harus ditunaikan. Salah satunya adalah fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sebagai tebusan atas hari-hari puasa yang ditinggalkan. Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim untuk mengetahui ketentuan bayar fidyah yang benar sesuai syariat Islam.
Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan (taysir). Fidyah merupakan salah satu bentuk implementasi contoh keringanan (rukhshah) yang disyariatkan.
Meski begitu, fidyah memiliki ketentuan tersendiri. Berikut ini adalah ulasan mengenai ketentuan bayar fidyah yang benar, meliputi pengertian, dasar hukum, tata cara, hingga hikmahnya, merujuk Buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah, Lc., dan Buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc, serta literatur lainnya.
Pengertian dan Ketentuan Fidyah yang Benar dalam Islam
Secara bahasa, kata fidyah (الفدية) berasal dari akar kata fadaa (فدى) yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang. Dalam Al-Qur’an, istilah ini digunakan pada kisah Nabi Ibrahim yang ditebus putranya dengan sembelihan yang besar (QS. ash-Shaffat: 107) dan pada ayat yang memerintahkan menebus tawanan (QS. al-Baqarah: 85).
Menurut syariat, fidyah adalah harta atau makanan yang dikeluarkan sebagai tebusan oleh seorang mukallaf (orang yang sudah dibebani kewajiban) untuk menggugurkan kewajiban yang tidak mampu ia laksanakan, seperti puasa bagi orang yang memiliki uzur permanen. Dalam konteks puasa, fidyah berarti memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun dalil pensyariatan fidyah adalah Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...” (QS. al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan bahwa bagi mereka yang memiliki kesulitan permanen untuk berpuasa, kewajibannya adalah fidyah, bukan qadha’.
Kemudian, dalam Hadits riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas menjelaskan penerapan ayat tersebut: “Berkata Ibnu Abbas: (ayat 184 surat al-Baqarah) tidak terhapus, (karena ia diperuntukkan) bagi orang tua (lansia), laki-laki atau perempuan yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, maka mereka wajib memberikan makan (sebagai denda tidak puasa) setiap satu hari satu orang miskin.”
Hadits ini mempertegas bahwa fidyah diwajibkan bagi mereka yang secara permanen tidak sanggup berpuasa, seperti orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak kunjung sembuh.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang tidak berpuasa diwajibkan membayar fidyah. Berikut kategori yang memiliki kewajiban fidyah berdasarkan kedua buku rujukan.
1. Orang Tua Lanjut Usia
Orang yang sudah sangat tua dan fisiknya lemah sehingga tidak mungkin berpuasa, tidak diwajibkan qadha’ karena bertambahnya usia justru semakin melemahkan. Cukup membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.
2. Orang Sakit Parah yang Sulit Sembuh
Orang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan kesembuhan, atau yang ketergantungan pada obat sehingga puasa akan membahayakan, maka ia tidak wajib qadha’, cukup fidyah. Adapun orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh, maka ia wajib mengqadha’ di kemudian hari dan tidak wajib fidyah.
3. Wanita Hamil dan/atau Menyusui
Para ulama berbeda pendapat dalam kasus ini. Secara ringkas:
- Jika seorang wanita hamil atau menyusui khawatir terhadap dirinya sendiri (lemah, sakit), maka mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) mewajibkan qadha’ saja, tidak wajib fidyah.
- Jika ia khawatir terhadap janin atau anaknya (misalnya khawatir ASI berkurang atau janin terganggu), maka menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali ia wajib mengqadha’ dan membayar fidyah. Adapun Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha’ tanpa fidyah.
4. Orang yang Meninggal Dunia dan Memiliki Utang Puasa
Kasus ini terbagi menjadi dua:
- Meninggal sebelum memiliki kesempatan mengqadha’ (misalnya sakit terus hingga wafat) – para ulama sepakat tidak ada kewajiban qadha’ maupun fidyah.
- Meninggal setelah memiliki kesempatan mengqadha’ namun belum dilaksanakan – mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hambali) mewajibkan ahli waris membayar fidyah. Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat; pendapat yang lebih kuat (al-jadid) juga mewajibkan fidyah.
5. Orang yang Menunda Qadha’ hingga Ramadhan Berikutnya Tanpa Udzur
Bagi seseorang yang memiliki hutang puasa Ramadhan lalu dengan sengaja menunda qadha’ sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar’i, maka jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali) mewajibkan selain qadha’ juga membayar fidyah. Mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah, hanya qadha’.
Waktu Membayar Fidyah
Mayoritas ulama menyatakan bahwa fidyah wajib dibayarkan setelah masuk bulan Ramadhan, karena kewajiban fidyah muncul ketika seseorang tidak berpuasa pada bulan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja setelah itu, baik di awal Ramadhan, di akhir Ramadhan, atau bahkan setelah Ramadhan berakhir (setelah Lebaran).
Maharati Marfuah dalam bukunya menjelaskan, baik pembayaran itu dilakukan di awal, atau di akhir Ramadhan. Ataupun setiap satu hari sekali memberi makan. (Qadha’ dan Fidyah Puasa, hlm. 57).
Dalam Mazhab Hanafi, pembayaran fidyah bahkan sah dilakukan sebelum datang bulan Ramadhan bagi mereka yang sudah diketahui pasti tidak mampu berpuasa.
Untuk kasus orang yang meninggal dengan utang puasa, fidyah dibayarkan setelah kematiannya oleh ahli waris. Begitu pula bagi yang menunda qadha’ hingga Ramadhan berikutnya, fidyah dapat dibayarkan bersamaan dengan qadha’ setelah Ramadhan kedua usai.
Kesimpulan: Tidak ada batasan waktu yang mempersempit; fidyah boleh dibayarkan sebelum, selama, atau setelah bulan Ramadhan, asalkan kewajiban tersebut memang ada.
Niat dan Tata Cara Fidyah
1. Niat Fidyah
Fidyah termasuk ibadah yang memerlukan niat. Niat dapat dilafalkan dalam hati saat menyerahkan fidyah, misalnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِفُلاَنٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk (sebut nama) karena Allah Ta’ala.”
Jika fidyah untuk diri sendiri, niat disesuaikan. Untuk fidyah orang yang telah meninggal, diniatkan sebagai pengganti puasa mayit.
2. Bentuk Fidyah
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan, baik berupa makanan siap santap maupun bahan makanan pokok. Ada dua cara yang dicontohkan ulama:
Memberi makanan matang – seperti yang dilakukan Anas bin Malik. Beliau membuatkan makanan, lalu mengundang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan untuk makan hingga kenyang.
Memberi bahan makanan mentah – ini adalah cara yang dipilih mayoritas ulama karena lebih mudah dan tetap memenuhi makna ith’am. Bahan makanan berupa kurma, gandum, beras, atau makanan pokok setempat.
3. Ukuran Fidyah
Ukuran fidyah berbeda dengan zakat fitrah. Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, dan sebagian lainnya) menetapkan ukuran satu mud (sekitar 675 gram) per hari puasa. Satu mud adalah ukuran dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan.
Mazhab Hanafi menetapkan ukuran satu sha’ (4 mud) atau sekitar 2,7 kg. Mazhab Hambali membedakan: untuk kurma setengah sha’, untuk gandum satu mud.
Dalam praktik di Indonesia, ukuran yang lazim digunakan adalah 1 mud = 675 gram beras atau makanan pokok lainnya.
4. Penerima Fidyah
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Tidak ada keharusan jumlah penerima yang baku. Fidyah untuk 30 hari boleh diberikan kepada satu orang miskin sekaligus, atau dibagi kepada 30 orang miskin, atau dengan cara lainnya. Yang penting hak orang miskin terpenuhi.
5. Membayar dengan Uang
Mayoritas ulama (selain Hanafiyah) tidak membolehkan fidyah dibayar dengan uang, karena teks syariat menggunakan redaksi tho’am (memberi makan). Namun, Mazhab Hanafiyah memperbolehkan membayar dengan nilai uang yang setara dengan harga makanan tersebut.
Hikmah di Balik Fidyah
Fidyah tidak sekadar kewajiban formal, tetapi mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan rahmat Islam.
1. Kemudahan bagi yang Lemah
Islam tidak memaksakan kewajiban di luar kemampuan hamba-Nya. Allah berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. al-Baqarah: 185). Fidyah adalah wujud kemudahan bagi orang tua, sakit kronis, atau ibu hamil-menyusui yang berat berpuasa.
2. Solidaritas Sosial
Fidyah mengajarkan kepedulian kepada fakir miskin. Mereka yang tidak mampu berpuasa tetap berkontribusi dalam bentuk makanan, sehingga kebutuhan pokok kaum dhuafa terpenuhi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
3. Nilai Tanggung Jawab
Fidyah menunjukkan bahwa keringanan tidak berarti lepas tanggung jawab. Kewajiban tetap harus ditunaikan dengan cara lain yang sesuai kemampuan. Ini melatih seorang Muslim untuk bertanggung jawab terhadap ibadah yang ditinggalkan.
4. Penghapus Dosa karena Kelalaian
Bagi yang menunda qadha’ tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya, fidyah menjadi denda yang membersihkan kelalaian. Ini mengajarkan pentingnya tidak menunda-nunda kewajiban.
5. Keberkahan Harta
Mengeluarkan fidyah membersihkan harta dan melatih keikhlasan. Pemberian kepada fakir miskin juga menjadi sebab turunnya berkah dan rahmat Allah bagi pemberi.
People also Ask:
Bagaimana cara membayar fidyah yang benar?
Cara membayar fidyah yang benar adalah memberikan makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap saji kepada fakir miskin senilai 1 mud ( 675g - 750g) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan langsung atau melalui lembaga zakat resmi, dan dapat dicicil atau sekaligus selama Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Berapa jumlah bayar fidyah 30 hari?
Bayar fidyah untuk 30 hari puasa umumnya menggunakan standar Rp50.000 - Rp60.000 per hari, sehingga totalnya sekitar Rp1.500.000 hingga Rp1.800.000. Jika dibayar dengan beras, aturannya adalah 1,5 kg beras per hari, totalnya 45 kg beras untuk 30 hari. Besaran ini diberikan kepada fakir miskin.
Berapa fidyah menurut Imam Syafi'i?
Menurut Mazhab Syafi'i, fidyah yang wajib dibayarkan adalah 1 mud (sekitar 675 gram - 0,75 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Makanan ini diberikan kepada fakir miskin. Jika dikonversi ke uang, nilainya setara dengan harga 0,7 kg beras atau sesuai dengan ketetapan Baznas setempat (misal Rp10.500 - Rp65.000).
Apa yang dimaksud dengan bayar fidyah?
Membayar fidyah adalah kewajiban memberi makan orang miskin sebagai tebusan atau ganti atas puasa Ramadhan yang ditinggalkan oleh orang dengan uzur syar'i tertentu (seperti sakit parah, lansia, atau hamil/menyusui). Fidyah dibayarkan sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan takaran 1 mud (±675g-750g) bahan pokok per hari.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153360/original/019704300_1741323094-1741319518672_kata-kata-bijak-lebaran-idul-fitri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5507818/original/092628300_1771554129-kubah_masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501801/original/034251400_1770956928-unnamed__13_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2336374/original/082096200_1534823979-Salat-Idul-Adha-1439-H5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990236/original/076231000_1730714431-cara-membayar-fidyah-dengan-beras.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437364/original/025119000_1765250413-Muslimah_bersedekah__Pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425200/original/084961800_1764216395-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3200721/original/063867600_1596694158-pexels-andrea-piacquadio-3764565.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527166/original/042081600_1773187084-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501800/original/006278100_1770956928-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4054720/original/000780500_1655361908-muhammad-adil-6JaO2SVfMq0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770582/original/005521900_1710298713-masjid-pogung-dalangan-quTgb4lMbKo-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537973/original/087366600_1774496444-059021300_1731541467-puasa_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531526/original/098176600_1773619110-unnamed__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3132930/original/017755800_1589895984-gambar-ketupat-vektor-31231312.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165547/original/039502800_1742184289-b4a3c7bb548ce7350daf939ff99bd501.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930851/original/099558700_1437121241-20150717-Salat_Id_di_Al_Azhar-Jakarta_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330982/original/065971600_1756372896-Gemini_Generated_Image_e81ukwe81ukwe81u.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)