Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban suami-istri dalam Islam dibangun atas prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf, yakni hidup bersama secara baik. Al-Qur'an dan Hadis banyak meriwayatkan topik penting dan krusial ini, sebagaimana disebut dalam dalam QS. An-Nisā’/4:19: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut”.
Dalam konteks QS. Ar-Rūm/30:21, kewajiban-kewajiban suami dan istri ini menjadi sarana untuk menghadirkan sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) dalam rumah tangga.
Merujuk Al-Matsalu Al-A’la karya M. Yunan Yusuf, suami berkewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan kepemimpinan yang berlandaskan akhlak, sementara istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, serta bekerja sama menciptakan suasana keluarga yang bahagia, sejahtera dan harmonis.
Yunan menafsirkan bahwa sakinah lahir ketika pasangan menjalankan peran masing-masing tanpa saling menuntut berlebihan; mawaddah tumbuh dari interaksi fisik dan emosional yang dijaga dalam batas syariat; sementara rahmah terwujud melalui sikap saling menutupi kekurangan dan kesiapan berkorban demi keutuhan keluarga.
Berikut ini adalah ulasan mengenai kewajiban suami istri, dalam perspektif Al-Qur'an dan hadis serta ijmak ulama.
Kewajiban Suami dalam Islam
Merujuk studi Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Al-Qur'an Perspektif Wahbah Zuhaili, Ririn Andriani, IAIN Batusangkar dan Konsep Sakinah Mawadah Warahmah dalam QS. Al-Rum/30:21 (Studi Komparatif Kitab Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka dan Al-Matsalu Al-A'la Karya M Yunan Yusuf, M Angga Maulana, berikut ini adalah kewajiban-kewajiban suami dan istri berdasar nash Al-Qur'an dan hadis, Perspektif Tafsir al-Munir Wahbah Az-Zuhaili dan Al-Matsalu Al-A’la karya M. Yunan Yusuf.
1. Memberi Nafkah (Pangan, Sandang, dan Papan)
Salah satu kewajiban paling mendasar suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, meskipun istri kaya.
Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa nafkah meliputi makan, pakaian, dan tempat tinggal sesuai kemampuan suami, tanpa berlebihan dan tanpa kikir. Beliau menegaskan bahwa Allah memerintahkan suami untuk memberi nafkah sesuai kelapangan rezekinya dan tidak memaksakan diri hingga mencari harta dari jalan yang tidak halal.
Kewajiban ini berdasar QS. Ath-Thalāq:7, yang artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya…”.
Menurut Wahbah, tempat tinggal adalah bagian dari nafkah wajib, dan suami tidak boleh memudharatkan istri dalam hal nafkah atau tempat tinggal.
Nabi bersabda ketika Hindun bertanya tentang bolehkah mengambil harta suami yang pelit: “Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu.” (HR. Bukhari-Muslim).
M. Yunan Yusuf tidak membahas teknis nafkah secara fiqh seperti Wahbah, namun penafsirannya tentang rahmah menegaskan bahwa suami yang baik menunjukkan kasih sayang melalui pemenuhan kebutuhan istri dan menutupi kekurangannya.
2. Memuliakan Istri dan Bergaul dengan Ma’ruf
Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa kewajiban pertama suami adalah menghormati istri, berperilaku baik, lembut, sabar terhadap kekurangannya, dan tidak menghina istri. Kelembutan suami adalah bukti kesempurnaan akhlak dan kekuatan iman.
Nabi SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi). Sementara, dalam hadis lainnya: “Tidaklah memuliakan istri kecuali orang yang mulia, dan tidak menghina istri kecuali orang yang hina.” (HR. Ahmad & Abu Dawud).
Dalam Al-Matsalu Al-A‘la, M. Yunan Yusuf menekankan makna rahmah sebagai sikap suami yang saling menutupi kekurangan istri, tidak mengumbar aib, dan menjaga nama baik keluarga, sebagaimana makna QS. Al-Baqarah 2:187: “Hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunna.” (Suami-istri adalah pakaian satu sama lain).
3. Musyawarah dan Komunikasi yang Baik
Wahbah Az-Zuhaili menekankan pentingnya musyawarah antara suami-istri, khususnya dalam masalah nafkah, penyusuan, dan pengasuhan anak. Suami tidak boleh memaksakan kehendak atau membuat istri menderita.
Hal ini berdasar QS. Al-Baqarah: 233 tentang musyawarah masalah penyusuan, yang bisa diterapkan dalam konteks permasalahan lain dalam rumah tangga.
Menurut Yunan Yusuf, sakinah-mawaddah-rahmah tidak akan muncul tanpa komunikasi yang baik dan saling memahami. Suami dituntut menjadi pemimpin yang mampu merawat suasana harmonis dalam rumah.
4. Menjadi Pemimpin Keluarga dan Penanggung Jawab Anak
Wahbah menjelaskan bahwa suami berkewajiban menyediakan nafkah anak, termasuk biaya penyusuan jika istri meminta upah menyusu. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab finansial anak sepenuhnya berada pada suami.
Hal ini berdasar QS. Al-Baqarah: 233: “Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
Yunan Yusuf menyoroti peran suami sebagai pemimpin yang menumbuhkan rahmah di rumah tangga, meliputi menenangkan istri, melindungi keluarga, dan tidak mengumbar keburukan istri demi menjaga kehormatan rumah tangga.
5. Bersabar dan Saling Menjaga Perasaan Pasangan
Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa suami harus bersabar menghadapi kekurangan istri dan tetap lembut sebagai bukti kemuliaan diri. Yunan Yusuf menambahkan bahwa suami harus menumbuhkan rahmah melalui keikhlasan menutupi kekurangan dan tidak mengungkit aib pasangan.
Kewajiban Istri dalam Islam
Di sisi lain, Islam juga mengatur dengan rinci kewajiban istri. Beberapa kewajiban yang prinsipil itu di antaranya:
1. Menaati Suami dalam Hal yang Ma’ruf
Istri berkewajiban menaati suami selama perintahnya tidak melanggar syariat. Wahbah Az-Zuhaili menekankan ini sebagai fondasi keteraturan rumah tangga.
Ketaatan sebagai bagian dari pembentukan sakinah karena ketaatan yang benar melahirkan keharmonisan dan ketentraman emosional.
2. Menjaga Kehormatan Diri, Suami, dan Rumah Tangga
Istri wajib menjaga kesucian, amanah harta suami, dan kehormatan rumah. Konsep ini menekankan pentingnya rahmah, yaitu menjaga martabat suami, tidak mengungkap aibnya, dan menjadi "pakaian" bagi pasangan sebagaimana QS. Al-Baqarah:187.
3. Membangun Pergaulan yang Ma’ruf dengan Sikap Lembut dan Akhlak Baik
Wahbah menjelaskan kewajiban istri untuk berperilaku lembut, tidak membentak, tidak mencela, dan menjaga suasana rumah. memperkuat aspek ini dengan perspektif psikologis: istri berperan menjaga ritme emosional keluarga agar tetap tenang, stabil, dan tidak memicu konflik—karena sakinah muncul dari ketenangan interaksi sehari-hari.
4. Menjaga Kedekatan Emosional dan Cinta (Mawaddah)
Wahbah memandang mawaddah sebagai karunia yang harus dirawat melalui hubungan baik dan pergaulan ma’ruf. Istri perlu merawat kedekatan emosional dan fisik yang halal, menghadirkan perhatian dan kehangatan, serta menjaga hubungan intim sebagai bagian dari mawaddah yang sehat.
Rahmah sebagai pemberian Allah yang tumbuh melalui kesabaran dan sikap tidak memudharatkan pasangan. Makna rahmah sebagai kemampuan istri untuk menerima kekurangan suami, menahan diri dari keluhan yang tidak perlu, serta menutupi aib demi keutuhan rumah tangga.
6. Berkontribusi dalam Musyawarah dan Kerja Sama Rumah Tangga
Musyawarah dalam pengasuhan, penyusuan, dan kehidupan rumah tangga. Musyawarah sebagai bagian dari rahmah, karena dialog yang sehat menciptakan ruang aman bagi pasangan untuk saling memahami dan meredakan potensi konflik.
7. Menjadi Sumber Penenteram (Sakinah) di Rumah
Wahbah menjelaskan sakinah sebagai ketenangan spiritual yang muncul dari karakter dan adab seorang istri yang shalihah. Fasilitas utama sakinah adalah ketenangan emosional. Istri menjadi pusat keseimbangan rumah, menenangkan suami, menghadirkan kedamaian, dan tidak menambah beban psikologis.
Pertanyaan Seputar Topik
1. 5 Apa saja kewajiban seorang suami terhadap istri?
Semoga bermanfaat Tag kekasih halalmu yaa .. Credit @adab ...Lima kewajiban utama suami terhadap istri adalah memberikan nafkah yang layak, memperlakukan istri dengan baik dan penuh kasih sayang, memberikan mahar (maskawin), membimbing istri dalam urusan agama, dan memenuhi kebutuhan biologis istri. Kelima hal ini merupakan dasar dari tanggung jawab suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga.
2. 5 Apa saja yang menjadi kewajiban istri terhadap suami?
Lima kewajiban istri terhadap suami yang utama adalah: taat pada suami (selama tidak melanggar syariat), menjaga harta dan kehormatan suami, memenuhi kebutuhan biologis suami (melayani urusan ranjang), menjaga diri dan rumah tangga saat suami tidak ada, serta menjaga sikap yang menyenangkan dan penuh kasih sayang (termasuk menyenangkan hati dan berhias untuk suami).
3. Kewajiban suami Kepada istri Menurut Al Qur an?
Kewajiban suami terhadap istri menurut Al-Qur'an meliputi pemberian mahar, nafkah (makanan, pakaian, tempat tinggal), serta perlakuan yang baik dan penuh kasih sayang. Suami juga wajib menjaga kehormatan istri, melindunginya dari dosa, dan mendidiknya dengan sabar serta lemah lembut, sebagaimana diperintahkan dalam surah An-Nisa' ayat 34 dan At-Tahrim ayat 6.
4. Apa saja kewajiban seorang istri menurut Islam?
Tugas istri dalam islamTugas utama istri menurut Islam adalah menjadi pendamping suami, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mendidik anak-anak. Tugas-tugas ini meliputi ketaatan kepada suami dalam kebaikan, menjaga rumah tangga tetap sakinah, dan mengasuh anak dengan nilai-nilai agama.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451303/original/043791400_1766271284-ini-penjelasan-ilmiah-mukjizat-tongkat-nabi-musa-membelah-laut-merah-lzj.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4573773/original/021416200_1694591354-20230913111830__fpdl.in__quran-being-held-hands-close-up_23-2148444089_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285555/original/006582100_1752712046-IMG-20250709-WA0026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141976/original/029125200_1591094091-ramadan-3384043_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270292/original/089440700_1671764205-masjid-pogung-dalangan-DdMZbKFFbaU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4273163/original/088837000_1672056349-teenage-girl-with-praying-sunny-nature_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4213817/original/036215300_1667476717-bacaan-sholat-dari-awal-sampai-akhir-lengkap-dengan-niatnya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097912/original/049390200_1586407817-photo-of-a-person-kneeling-in-front-of-book-2608353.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4243646/original/000555100_1669712732-029349200_1648524463-masjid-maba-QhzQfD0ihnI-unsplash_1___1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403644/original/020818300_1682064463-Bacaan_istighfar_beserta_terjemahan_dan_artinya.jpg)





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)







