Kode Malaikat dan Vokalis Pembagian Duit Korupsi Imigrasi

3 hours ago 5

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap penggunaan sejumlah kode untuk menyamarkan pembagian uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan para pelaku menggunakan istilah khusus untuk mengatur distribusi uang kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘Malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imipas,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain kode 'Malaikat', penyidik menemukan istilah lain yang diambil dari personel grup musik.“Istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.

Menurut penyidik KPK, kode tersebut digunakan untuk membedakan besaran jatah yang diterima masing-masing pihak dari hasil pungutan liar pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Penyidik menduga para pelaku menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Uang itu berasal dari biaya tambahan yang dibebankan kepada sponsor, penjamin, dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

KPK juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pemerasan. Beberapa rekening disebut menggunakan nama petugas kebersihan, office boy, anggota keluarga, hingga rekening yang diperjualbelikan.

Penyidik kini mendalami seluruh aliran dana dan membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik KPK menilai praktik pemerasan itu berlangsung secara sistemik dan melibatkan sejumlah level jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |