KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menahan para tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan terhadap empat orang tersangka itu setelah lembaganya mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara. "Kami minta kepada tim penyidik untuk mempercepat proses penyelesaiannya," kata Taufifk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Taufik mengatakan bahwa KPK juga telah menyelesaikan kontruksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI. Menurut Taufik, penanganan kasus tersebut sudah terlalu lama dan harus segera diselesaikan oleh KPK. "Karena kasus ini masuk dalam perkara tunggakan, carry over," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi EDC BRI, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja; serta Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo.
Kasus ini mulai diusut oleh KPK sejak 26 Juni 2025. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024, Elvizar, diduga bersekongkol dengan Catur Budi Harto dalam pengadaan mesin EDC BRI. Keduanya berulang kali mengadakan pertemuan pada 2019 sebelum proyek pengadaan EDC dimulai.
Dari pertemuan tersebut, disepakati Elvizar dan perusahaannya akan menjadi vendor dalam pengadaan EDC, dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi yang dipimpin oleh Rudy Suprayudi Kartadidjaja. Elvizar membawa EDC dengan merek Sunmi P1 4G, sementara Rudy membawa merek Verifone. "Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang. Seharusnya melalui proses lelang," kata Asep.
Setelah itu, Indra Utoyo yang merupakan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI memerintahkan Wakil Kepala Divisi Perencanaan Danar Widyantoro dan Wakil Kepala Divisi Pengembangan Fajar Ujian untuk melakukan uji kelayakan teknis atau proof of concept (POC) terhadap dua jenis EDC Android, yaitu Sunmi P1 4G dari Elvizar, serta Verifone dari PT BRI IT, guna memastikan kompatibilitas dengan sistem BRILink Mobile.
Pada uji POC itu, hanya dua merek tersebut yang diuji, meskipun ada vendor lain yang menawarkan produk EDC Android, seperti Nira, Ingenico, dan Pax. Proses POC tersebut juga tidak diumumkan secara terbuka ke publik, sehingga vendor-vendor dengan merek lain tidak mendapat kesempatan untuk ikut serta dalam pengujian.
Atas permintaan Elvizar, Catur kemudian memerintahkan Dedi Sunardi, yang menjabat sebagai SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI, untuk bertemu dengan Elvizar dan Rudy. Pertemuan itu bertujuan agar TOR Annex II, atau lampiran kedua dari dokumen terms of reference dalam proses pengadaan, diubah dengan menambahkan syarat uji teknis maksimal 1 hingga 2 bulan. Ketentuan ini diduga dimaksudkan untuk mengunci spesifikasi teknis yang menguntungkan PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi.
Pengacara Indra Utoyo, Ilham Pujakesuma, menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Menurut Ilham, status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Indra tidak memiliki kekuatan hukum. "Tidak sah serta tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552530/original/095418000_1775812020-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-10T153121.431.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547119/original/085428000_1775445943-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-06T101438.375.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4449837/original/055086300_1685614290-WhatsApp_Image_2023-06-01_at_17.06.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401749/original/084305000_1762228197-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-04T104806.640.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531332/original/004830000_1773565920-bantuan_DAP_australia_umat_kristen.jpg)