PEMERINTAH memberi isyarat baru akan memisahkan anggaran makan bergizi gratis (MBG) dari pos pendidikan pada 2028, sesuai dengan waktu transisi yang diberikan Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pegiat pendidikan sebelumnya meminta pemerintah menjalankan pemisahan tersebut lebih cepat dari batas waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berujar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sudah memasuki tahap akhir. Ia menilai akan sulit jika membahas kembali pemisahan anggaran MBG. "Nanti kusut kita, capek lagi kerja," tuturnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Karena itu, ia berujar pemerintah akan mengikuti batas waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, yaitu 2028. "Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ucapnya.
Di sisi lain, Purbaya berujar akan mematuhi mandat putusan MK. "Kami akan ikuti, kami akan lihat. Mungkin kalau kita ikuti di 2028 ya untuk anggaran 2028," tutur dia.
Saat ini, Purbaya berujar dirinya belum membahas pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Program makan bergizi adalah proyek inisiasi Prabowo untuk memberi makan anak sekolah dan kelompok balitam ibu hamil, dan ibu menyusui.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara.
Para pemohon mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur di Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan beleid itu bertentangan dengan amanat konstitusi.
MK menyatakan proyek MBG itu tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan anggaran proyek MBG mesti dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun berikutnya.
MK menegaskan pemisahan anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan. Pemisahan ini, ujar dia, juga memberikan dasar hukum yang kuat terkait pelaksanaan proyek MBG sebagai program prioritas pemerintah.
Pemisahan alokasi anggaran MBG pada anggaran pendidikan, kata MK, harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028. “Atau paling lambat dua tahun sejak putusan a quo dibacakan,” ucapnya.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai makan bergizi gratis.
Namun, JPPI menilai seharusnya pemisahan itu dilakukan lebih cepat. "Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2026.
Menurut Ubaid, masa transisi dua tahun terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri. Padahal, ia berujar, putusan Putusan tersebut menegaskan bahwa program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552530/original/095418000_1775812020-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-10T153121.431.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547119/original/085428000_1775445943-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-06T101438.375.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4449837/original/055086300_1685614290-WhatsApp_Image_2023-06-01_at_17.06.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401749/original/084305000_1762228197-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-04T104806.640.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531332/original/004830000_1773565920-bantuan_DAP_australia_umat_kristen.jpg)