KPK Apresiasi Hakim yang Gugurkan Praperadilan Antonius Kosasih

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada hakim yang mengugurkan gugatan praperadilan terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Antonius Kosasih. Gugatan tersebut gugur karena pokok perkara ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK selaku termohon telah menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sehingga berdasarkan KUHAP juncto SEMA No. 5/2021, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pokok perkara korupsi PT Taspen ini sudah mulai pada Selasa kemarin, 27 Mei 2025. Dalam sidang pembacaan dakwan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investasi Manajemen Ekiawan Heri Primaryanto merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun melalui investasi fiktif. 

JPU menyatakan Antonius menerima keuntungan Rp 34 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Keuntungan ini diperolehnya dari kejahatan rasuah pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Antonius Kosasih memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar US$ 127.037, Sing$ 283.000, Eur 10.000, TBH 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000.

Antonius menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset berupa empat unit apartemen The Smith senilai Rp 10.706.238.623; dua unit apartemen Springwood senilai Rp 5 miliar; empat unit apartemen Sky House Alam Sutera senilai Rp 5.075.676.000; satu unit apartemen Belezza Permata senilai Rp 2 miliar.

Lalu, ada tiga bidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Theresia Mela Yunita masing-masing seluas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi senilai Rp 4 miliar.

Dia juga membeli mobil menggunakan nama orang lain, yakni Honda HR-V dengan nomor polisi B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW senilai Rp 515,9 juta. Honda CR-V dengan nomor polisi B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih senilai Rp 651,4 juta.Honda CR-V bernomor polisi B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih senilai Rp 503,7 juta.

Selain Antonius Kosasih, JPU juga menyatakan korupsi ini memperkaya Ekiawan dan Komisaris PT Kresna Kusuma Diandra Marga, Patar Sitanggang. Selain itu jaksa KPK juga menyatakan korupsi ini memperkaya sejumlah korporasi.   

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |