KPK Geledah Kontainer Heri Black di Pelabuhan Tanjung Emas

2 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kontainer milik pengusaha, Heri Setiyono alias Heri Black, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Heri merupakan saksi dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penggeledahan itu bertujuan untuk mengecek kontainer Blueray Cargo yang diurus Heri Black. Penyidik menduga isi kontainer itu berbeda dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik undeclare (ketidaksesuaian), Under Invoicing (penyusutan nilai faktur), dan penghindaran larangan terbatas terhadap barang-barang dalam kontainer tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya handphone milik Heri.

Tempo telah berusaha menghubungi Heri Black atas penggeledahan kontainernya itu. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Heri tidak merespons pesan yang Tempo layangkan. Adapun, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak membantan soal kabar penggeledahan itu. Ia mengatakan masih mendalami informasi pemeriksaan terhadap kontainer Heri. “Sedang kami cek,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 12 Mei 2026.

Heri Black sebelumnya mangkir tanpa alasan dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat, 8 Mei 2026. Budi mengatakan Heri Black tidak memberi alasan soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut. 

Budi mengatakan KPK memerlukan keterangan Heri untuk menjelaskan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. “Prinsipnya, keterangan dari setiap saksi berguna bagi proses penyidikan sehingga bisa mengungkap perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.

Heri Black dikenal sebagai pengusaha yang pernah aktif di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Pada pertengahan Januari 2019, Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas menindak sejumlah kontainer yang diurus Heri karena diduga terdapat perbedaan antara dokumen pemberitahuan impor dan isi barang di dalam kontainer.

Dalam wawancara dengan Tempo pada 2019, Heri membantah melakukan kecurangan. “Pelabuhan itu lapak saya, piring saya. Jadi tak mungkin saya kotori,” kata Heri.

Perusahaan milik Heri diketahui melayani sejumlah importir besar, termasuk Gito alias Bluray dan PT Mitra Inti Niaga. Heri juga pernah menjelaskan bahwa tim Bea Cukai dan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan memeriksa perusahaannya berdasarkan nota hasil intelijen pada 14 Januari 2019. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua hingga tiga hari.

“Ada sebelas kontainer, satu kontainer terdapat garmen, yang lainnya tas. Kami kaget karena ada satu kontainer yang tertukar pemberitahuan impor barangnya sehingga menjadi persoalan,” ujar Heri.

Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |