Wakil Ketua Ombudsman Bungkam Soal Masalah Etik Hery Susanto

2 hours ago 4

WAKIL Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bungkam saat ditanya tentang perkembangan pemeriksaan etik terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Hery merupakan tersangka kasus dugaan korupsi nikel yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rahmadi langsung memasuki mobilnya saat para wartawan bertanya tentang hasil pemeriksaan majelis etik atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Hery. Pertanyaan itu dilontarkan wartawan seusai Rahmadi menghadiri agenda audiensi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Nanti ada dari media kami,” ujarnya singkat sebelum menutup pintu mobil.

Adapun, Ombudsman membentuk majelis etik berdasarkan peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan majelis Etik dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2023, Hery Susanto.

“Keputusan pembentukan majelis etik ini diambil dalam rapat Pleno Pimpinan Ombudsman RI yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman,” ujar Rahmadi dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 8 Mei 2026.

Majelis etik itu terdiri dari 5 orang, tiga di antaranya orang berasal dari kalangan tokoh masyarakat. Mereka adalah mantan ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan; eks ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie; dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro. Dua anggota lain berasal dari anggota Ombudsman yakni Meneger Nasution dan Partono Samino.

Adapun, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel pada 2013-2025. Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka Hery itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Pada hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013 hingga 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 April 2026.

Syarief menjelaskan kasus bermula dari PT Toshida Indonesia atau PT TSHI yang memiliki persoalan perihal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan Kementerian Kehutanan. Perusahaan kemudian meminta bantuan Hery untuk mengatur agar Ombudsman melakukan koreksi atas putusan Kemenhut itu.

Atas bantuannya itu, Hery menerima uang timbal balik dari Direktur PT TSHI berinisial LM. “Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief. Menurut dia, kasus ini berkaitan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang dikeluarkan Hery soal pertambangan.

Kuasa hukum PT TSHI, Asdin Surya, membantah perusahaannya pernah memberikan uang suap kepada Hery Susanto atau pejabat lain di Ombudsman RI. Asdin membantah narasi tentang pertemuan antara pihak perusahaan dengan Hery Susanto di Hotel Borobudur pada April 2025 dan menyebut LM alias Lukman sebagai Direktur PT TSHI. 

“Manajemen TSHI memang mengenal LM, namun posisinya bukan sebagai direktur seperti yang disebutkan media,” ujar Asdin saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |