Kumpulan Hoaks Pengisian BBM yang Bikin Resah Masyarakat, Simak Faktanya

2 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta- Fenomena hoaks seputar kebijakan dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) terus meresahkan masyarakat. Berbagai informasi palsu ini kerap beredar di media sosial, menciptakan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan.

Cek Fakta Liputan6.com, secara proaktif menelusuri dan membantah narasi-narasi menyesatkan ini. Upaya ini bertujuan untuk menjaga akurasi informasi serta mencegah kesalahpahaman yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu yang belum jelas kebenarannya.

Penting bagi publik untuk selalu waspada dan memverifikasi setiap klaim yang diterima dan mengetahui hoaks pengisian BBM yang sedang beredar, berikut daftarnya.

Ojol Tak Boleh Isi Pertalite

Beredar postingan di media sosial klaim video berisi narasi ojek online (ojol) tidak boleh isi Pertalite. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.

Dalam video, sejumlah polisi tengah berjaga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kendaraan dari motor, mobil, hingga bus tampak antre menunggu BBM.

Terdapat tulisan sebagai berikut:

"Di demoKERAsi apakah tugas pejabat memang nyusahin rakyat?

Udah Khilafahsaja

peraturan baru isi BBM siapkan surat lengkap kalau tidak ada silahkan pulang

Klo pakai surat kematian gmn pak? MATINYA NURANI PENGUASA"

Sementara caption video adalah:

"Isi BBM banyak syarat

-Ojol tidak boleh isi Pertalite

-Harus ada surat surat kendaraan lengkap

-Sudah bayar pajak

Kalau tidak, silahkan pulang, pihak spbu tidak melayani ..

Di demoKERAsi, apakah tugas pejabat memang nyusahin rakyat?

UdahKhilafahsaja

#Viral #FacebookReels#Menyusahkan #ReelsViral#semuaorang #teman #pengikut #jangkauanluas"

Benarkah klaim berisi narasi ojol tidak boleh isi Pertalite? Simak dalam artikel berikut ini...

Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.

Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.

Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.

Kebijakan yang persulit rakyat"

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦‍♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.

Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;

#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari

#Untuk_Motor_Besar_7_Hari

#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari

Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.

Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.

Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.

#Peraturan_Pemerintah

#Semakin_Persulit_Rakyat

Oke gt aja...!👌 "

Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? hasil Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......

Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.

Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina

Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"

Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.

"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"

Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.......

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |