LPSK: 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Tak Mampu Bayar Restitusi

1 week ago 35

LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kendala dalam pendistribusian dana restitusi bagi korban kekerasan seksual. Restitusi merupakan ganti rugi materiil maupun immateriil atas tindak pidana yang diberikan kepada korban atau keluarganya.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan sebagian besar pelaku kekerasan seksual tidak mampu membayar restitusi. "Sebanyak 65 persen pelaku tidak memiliki kemampuan," kata Sri pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Sri, mayoritas pelaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi yang telah diputuskan pengadilan. Mereka juga tidak mempunyai aset yang dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sri mencontohkan, pengadilan telah memutus restitusi dengan nilai lebih dari Rp 1,8 miliar selama periode Januari hingga Juli 2026. Namun, pelaku baru membayar Rp 87,695 juta. "Tapi yang dibayar pelaku hanya Rp 87,695 juta," ujar Sri saat ditemui wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Karena banyak pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhi hak korban. Melalui LPSK, pemerintah menyiapkan mekanisme Dana Bantuan Korban (DBK) agar korban tetap memperoleh haknya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya tengah menyusun tata kelola DBK. "Termasuk bagaimana cara memperoleh dana tersebut," ujar Achmadi saat ditemui Tempo di kantornya pada Kamis, 30 April 2026.

Di sisi lain, Achmadi meminta aparat penegak hukum memastikan terpidana memenuhi kewajiban membayar restitusi kepada korban semaksimal mungkin. "Penegak hukum juga perlu mendorong terpidana membayar restitusi," kata Achmadi.

Yosea Arga Pramudita berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kencan Maut Remaja 16 Tahun di Hotel Senopati

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |