Mantan Kapolres Malang Diangkat Jadi "Tangan Kanan" Kapolri

3 hours ago 1

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit menunjuk mantan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Malang Komisaris Besar Ferli Hidayat menjadi Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Koorspripim Polri.

Pengangkatan Ferli ke jabatan barunya ini tertuang dalam Surat Telegram ST/1585/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026. “Komisaris Besar Ferli Hidayat dikukuhkan sebagai Koorspripim Polri,” tertulis dalam surat telegram tersebut, dikutip pada Jumat, 31 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelum dikukuhkan sebagai Koorspripim, Ferli lebih dulu menduduki fungsi Pejabat Sementara Koorspripim. Posisi ini ia emban usai dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang dan dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri pada 2022 lalu.

Kapolri saat itu mencopot Ferli sebagai buntut tragedi Kanjuruhan empat tahun lalu. Pengumuman ini diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Malang.

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan jadi Pamen SSDM Polri digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi saat di Malang, Senin 3 Oktober 2022.

Kerusuhan selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang itu menyebabkan sebanyak 125 orang meninggal dunia. Sementara ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dari enam tersangka itu, lima di antaranya telah menjalani persidangan.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara. Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara dari jaksa penuntut umum.

Terdakwa ketiga yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum sebelumnya minta AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara.

Terdakwa kelima, yakni Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto yang juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, jaksa menuntut agar Wahyu dihukum tiga tahun penjara.

Adapun, tersangka keenam, yakni eks Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum diadili hingga saat ini. Dia diduga bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, PT LIB menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020.

Hamdan Cholifudin Ismail dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |