Orangtua Berikan Rumahnya Hanya kepada Salah Satu Anak padahal Anaknya 3, Bolehkah dalam Hukum Waris?

10 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Pembagian harta warisan sering kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang terjadi perselisihan di antara saudara kandung karena adanya perbedaan pandangan mengenai hak kepemilikan. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama ketika orangtua memberikan harta kepada salah satu anaknya saat masih hidup.

Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menegaskan bahwa pembagian harta harus dilakukan dengan benar agar tidak memicu perselisihan di kemudian hari.

Menurut Buya Yahya, jika orangtua memberikan rumah atau harta lainnya kepada salah satu anaknya saat masih hidup, maka hal tersebut dikategorikan sebagai hibah. "Jika rumah atau hak milik diberikan saat masih hidup, maka itu jatuh sebagai hibah. Sah dan tidak bisa ditarik setelah meninggal dunia," ungkap Buya Yahya, dalam salah satu ceramahnya, dikutip Kamis (08/05/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya sebagai respons atas pertanyaan dari seorang jamaah asal Surabaya. Jamaah tersebut menanyakan mengenai orangtua yang memberikan rumah kepada satu anak saja, sementara anak yang lain merasa tidak terima.

Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut, hibah sah meskipun belum ada hitam di atas putih, asalkan ada ikrar yang disaksikan oleh orang lain. Dengan adanya saksi, rumah tersebut sah menjadi milik anak yang diberi, dan anak lain tidak boleh mempersoalkannya.

Melansir video di kanal YouTube @Al-Bahjah TV, Buya Yahya juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam pernyataan pemberian. Jika orangtua berkata "nanti akan diberikan" tanpa menjelaskan kapan, bisa menimbulkan kerancuan.

Simak Video Pilihan Ini:

Kecelakaan Maut Truk Rem Blong Tabrak Angkot Rombongan Guru, 11 Orang Meninggal

Anak Jangan Tuduh Orangtua dengan KataTidak Adil

Buya Yahya menekankan pentingnya memperjelas maksud kata "nanti". Apakah maksudnya nanti sebelum meninggal atau sesudah meninggal? Jika rumah diberikan setelah meninggal, maka itu termasuk dalam wasiat, bukan hibah.

"Kalau sifatnya diberikan setelah meninggal, maka itu adalah wasiat. Sedangkan wasiat kepada ahli waris tidak boleh dilakukan, kecuali tidak lebih dari sepertiga harta," terang Buya Yahya.

Sebagai contoh, jika nilai rumah mencapai 300 juta dan orangtua berwasiat untuk memberikan kepada anak pertama, maka hanya sepertiga yang dapat diberikan, yaitu sekitar 100 juta. Itu pun harus dengan persetujuan saudara yang lain.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika saudara lainnya tidak setuju, maka wasiat tersebut tidak dapat diberlakukan. Dengan demikian, harta akan dibagi berdasarkan hukum waris yang berlaku.

Menurutnya, banyak kasus terjadi ketika wasiat tidak diperjelas sejak awal, sehingga menimbulkan pertikaian antar saudara setelah orangtua wafat. Padahal, niat orangtua sebenarnya bukan untuk memecah belah keluarga.

Buya Yahya mengimbau agar para anak tidak langsung menuduh orangtua tidak adil hanya karena merasa tidak mendapatkan bagian. Bisa jadi, orangtua sebenarnya sudah menyiapkan sesuatu, tetapi belum sempat disampaikan karena keburu wafat.

Buya Yahya juga mengajak umat Islam untuk selalu berprasangka baik kepada orangtua. Jangan sampai muncul anggapan buruk hanya karena merasa tidak mendapatkan harta warisan. "Tetaplah husnuzan kepada orangtua. Jangan mudah berpikiran negatif," katanya.

Jangan Sampai Putus Silaturahmi

Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan agar tidak menjadikan harta sebagai alasan untuk memutus silaturahmi. Perselisihan mengenai warisan tidak boleh sampai merusak hubungan persaudaraan.

"Raga telah disiapkan bagi mereka yang memutus tali persaudaraan karena berebut warisan. Jangan sampai kita termasuk di dalamnya," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya juga menekankan pentingnya musyawarah dalam pembagian harta warisan. Jika memang ada anak yang merasa dirugikan, sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Ia menyarankan agar para ahli waris duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa terzalimi dan hubungan keluarga tetap harmonis.

Buya Yahya mengingatkan bahwa harta tidak ada artinya jika merusak ikatan persaudaraan. Lebih baik mengutamakan kerukunan daripada mempertahankan hak dengan cara yang tidak bijaksana.

Menurut Buya Yahya, perselisihan mengenai warisan sebenarnya bisa diminimalisir jika ada pemahaman agama yang kuat. Oleh karena itu, umat Islam perlu memperdalam ilmu agama agar tidak mudah terjebak dalam konflik.

Buya Yahya juga berpesan agar orangtua lebih bijaksana dalam memberikan harta kepada anak-anaknya. Jika ingin memberikan kepada salah satu anak, sebaiknya disertai penjelasan yang jelas dan adil agar tidak memicu kesalahpahaman.

Buya Yahya menutup ceramahnya dengan mengingatkan agar setiap keluarga selalu menjaga persatuan. Warisan dunia tidak sebanding dengan kerukunan yang akan memberikan keberkahan dalam hidup.

Dengan memahami penjelasan Buya Yahya, diharapkan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menyikapi pembagian harta. Jangan sampai harta menjadi penyebab hilangnya keharmonisan keluarga.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |