Liputan6.com, Jakarta - Sholat Id adalah salah satu syiar yang sangat penting dalam agama Islam, dilaksanakan dua kali setiap tahunnya, tepatnya pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua momen ini selalu dinanti-nantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia sebagai waktu untuk merayakan kebahagiaan dan mempererat tali kebersamaan. Sholat Id menjadi simbol perayaan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan pengorbanan pada Idul Adha.
Memahami hukum dan tata cara pelaksanaan sholat Id menjadi esensial bagi setiap Muslim. Dengan pengetahuan yang tepat, umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga dapat meraih berbagai keutamaan yang dijanjikan. Momen sholat Id bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat iman dan meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Pengertian Sholat Id
Secara bahasa, kata "Id" berasal dari kata *'aada-ya'uudu* yang berarti kembali, karena hari raya ini kembali setiap tahunnya. Secara istilah, sholat Id adalah sholat sunnah yang dilaksanakan pada pagi hari di Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah) dengan tata cara khusus. Perbedaan utama sholat Id dengan sholat wajib lima waktu adalah pada hukumnya yang sunnah (bukan wajib), tidak didahului adzan dan iqamah, serta adanya takbir tambahan pada setiap rakaat.
Pelaksanaan sholat Id memiliki makna spiritual sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan, serta makna sosial sebagai ajang silaturahmi dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Sholat Id menjadi sarana bagi umat Muslim untuk berkumpul dan merayakan hari kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa atau haji. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami tata cara dan hukum sholat Id agar dapat melaksanakannya dengan baik.
Hukum Sholat Id Menurut Islam
Sholat Id dalam syariat Islam memiliki status hukum sebagai sunnah muakkad, yang berarti merupakan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat Id adalah sunnah muakkad, menandakan betapa pentingnya ibadah ini bagi umat Muslim. Al-Qur'an memberikan landasan bagi pelaksanaan sholat Id melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Ayat ini diartikan oleh beberapa ulama sebagai ajakan untuk melaksanakan sholat Id dan menyembelih kurban sebagai bentuk ibadah.
Selain itu, terdapat pula dalil dari hadits yang menguatkan pentingnya sholat Id. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ummu Athiyah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat." (HR. Muslim).
Nabi Muhammad SAW mencontohkan pelaksanaan sholat Id secara berjamaah di tanah lapang (musala) dengan dua rakaat, yang kemudian diikuti oleh khutbah. Tradisi ini menunjukkan betapa sholat Id memiliki peranan penting dalam kehidupan spiritual umat Muslim.
Pelaksanaan sholat Id bukan sekadar ritual, melainkan juga momen kebersamaan dan refleksi spiritual bagi umat Islam. Dengan melaksanakan sholat Id, umat Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan spiritual dalam komunitas. Sholat Id menjadi sarana untuk merayakan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan atau menandai hari raya Idul Adha dengan semangat pengorbanan dan kebersamaan.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Sholat Id
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum sholat Id. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama mazhab Hanbali, berpendapat bahwa sholat Id hukumnya wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang mukim dan mampu. Mereka berdalil dengan perintah Nabi SAW untuk keluar menuju tempat sholat Id dan tidak pernah meninggalkannya. Pendapat ini menunjukkan bahwa sholat Id memiliki kedudukan yang tinggi dalam syariat Islam.
Sementara itu, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan sebagian Hanbali berpendapat bahwa sholat Id hukumnya sunnah muakkad. Mereka berargumen bahwa tidak ada ancaman bagi yang tidak melaksanakannya, berbeda dengan sholat wajib lima waktu. Penjelasan ini memberikan pemahaman bahwa meskipun sholat Id sangat dianjurkan, pelaksanaannya tidak bersifat wajib bagi setiap Muslim.
Secara ringkas, mazhab Hanafi berpendapat wajib, sedangkan mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat sunnah muakkad. Mazhab Hanbali memiliki dua riwayat, ada yang mewajibkan dan ada yang menganggap sunnah muakkad. Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memahami perbedaan ini agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam melaksanakan sholat Id.
Siapa yang Dianjurkan Melaksanakan Sholat Ied?
Sholat Id dianjurkan bagi seluruh umat Muslim, baik kaum laki-laki, perempuan, maupun anak-anak. Bahkan, terdapat anjuran bagi perempuan, termasuk yang sedang haid, untuk turut hadir di tempat sholat Id meskipun tidak ikut sholat, untuk menyaksikan kebaikan dan mendengarkan khutbah. Hal ini menunjukkan bahwa sholat Id adalah momen yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat Muslim tanpa terkecuali.
Bagi orang yang berhalangan hadir, seperti sakit atau dalam perjalanan (musafir), tidak ada kewajiban untuk melaksanakan sholat Id. Namun, jika memungkinkan, mereka dapat menggantinya dengan sholat sendiri di rumah atau di tempat mereka berada. Ini memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim untuk tetap menjalankan ibadah meskipun dalam keadaan tertentu.
Rasulullah SAW memerintahkan para wanita, termasuk yang haid, untuk keluar menuju tempat sholat Id. Wanita yang haid menjauhi tempat sholat, namun tetap menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslimin. Dengan demikian, sholat Id menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan keimanan umat Muslim.
Waktu Pelaksanaan Sholat Id
Waktu dimulainya sholat Id menurut para ulama adalah setelah matahari terbit setinggi tombak (sekitar 15-20 menit setelah syuruq) hingga sebelum tergelincir matahari (waktu dzuhur). Batas akhir waktu pelaksanaan sholat Id adalah sebelum masuk waktu dzuhur. Jika sholat Id tidak dapat dilaksanakan pada hari raya karena suatu halangan, maka dapat diqadha pada keesokan harinya.
Tidak ada perbedaan waktu pelaksanaan antara Idul Fitri dan Idul Adha; keduanya dilaksanakan pada pagi hari setelah matahari terbit. Namun, disunnahkan untuk menyegerakan sholat Idul Adha dan mengakhirkan sholat Idul Fitri. Hal ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk lebih banyak beribadah dan berbuat baik di hari raya.
Dengan memahami waktu pelaksanaan sholat Id, umat Muslim dapat merencanakan kegiatan mereka dengan baik dan memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah yang sangat dianjurkan ini. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan waktu dan tata cara pelaksanaan sholat Id agar dapat melaksanakannya dengan benar.
Pertanyaan dan Jawaban
Apa hukum sholat ied dalam Islam?
Hukum sholat ied adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Siapa saja yang dianjurkan melaksanakan sholat ied?
Sholat ied dianjurkan bagi seluruh umat Muslim, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.
Kapan waktu pelaksanaan sholat ied?
Waktu pelaksanaan sholat ied adalah setelah matahari terbit hingga sebelum waktu dzuhur.
Apakah sholat ied wajib bagi semua Muslim?
Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat ied adalah wajib, namun mayoritas ulama menganggapnya sunnah muakkad.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5476427/original/007188300_1768749384-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_22.12.04.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534003/original/000782500_1773803600-WhatsApp_Image_2026-03-18_at_10.00.12.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533897/original/011316600_1773794593-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528228/original/088334900_1773264319-unnamed__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5487449/original/000679200_1769665521-Pohon_asam_Jawa_di_depan_rumah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4617868/original/072798700_1697788718-_fpdl.in__shower-head-with-hot-water_23-2149088614_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531526/original/098176600_1773619110-unnamed__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533911/original/014121800_1773796232-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2834495/original/085523200_1561118975-Meisya_Siregar__4_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5521378/original/058769000_1772688582-074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4480252/original/019024100_1687663619-bacaan-sholat-idul-adha-lengkap-dengan-urutannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4691249/original/031975500_1702964570-Antusias_pelaku_UMKM_memanfaat_platform_tiktok_shop-ARBAS_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3448149/original/014754400_1620170420-AP21124444657697.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5068793/original/058797700_1735279743-Teuku_Wisnu_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528370/original/059788900_1773282080-Ilustrasi_Cokelat_Valentine__Photo_by_valeria_aksakova_on_Freepik___4_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4373091/original/033031400_1679908390-top-view-islamic-new-year-with-quran-book.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517007/original/005810100_1772375913-Gemini_Generated_Image_d9ed13d9ed13d9ed.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3124329/original/061392200_1589171569-383585-PBYIZ7-451.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529017/original/068243500_1773303581-009713000_1736851480-15113950775a160f05254e2.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)


