Panja DPR Tuntaskan Pembahasan RUU Pusat Finansial

6 days ago 37

PANITIA Kerja (panja) Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) telah merampungkan pembahasan rancangan aturan. Naskah RUU selanjutnya disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Senin, 20 Juli 2026 dan akan disahkan dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal melaporkan rangkaian pembahasan telah dilaksanakan 8-16 Juli 2026. Rapat panja kemudian menyempurnakan atas hasil perumusan dan sinkronisasi tersebut pada 19-20 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Panja telah menerima 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari sejumlah fraksi di Komisi Keuangan DPR. “Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFI yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal,” ucap Hekal dalam rapat DPR dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Hekal menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam draft rancangan UU tersebut. Bab 1 memuat ketentuan umum mengatur definisi dan asas penyelenggaraan PFII. Sedangkan Bab kedua mengatur kedudukan dan tujuan penyelenggaraan pusat finansial.

Adapun bab ketiga mengatur kegiatan usaha di pusat keuangan tersebut. Baik kegiatan usaha sektor keuangan dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.

Kelembagaan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dalam bab keempat. Ada pendelegasian kewenangan pengelolaan dari presiden kepada gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan. Bab ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian dewan hingga tugas dan wewenang.

Sedangkan bab 5 mengatur lembaga arbitrase yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII. Bab selanjutnya juga memuat tentang pengadilan PFII termasuk pengadilan khusus.

Bab ketujuh mengatur dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan. Lalu bab selanjutnya mengatur fasilitas atau insentif khusus termasuk perpajakan dan bentuknya termasuk pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga kepabeanan.

Pada bab kesembilan, menurut Hekal, akan mengatur kekhususan pada PFII, yakni bahasa dan hukum yang digunakan. Serta perizinan penggunaan valuta asing serta transaksi keuangan di pusat keuangan tersebut.

Bab terakhir memuat ketentuan penutup terkait dengan pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari undang-undang PFII. Serta penempatan UU PFII dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sampai artikel ini ditulis, pemerintah dan Komisi XI DPR masih melakukan rapat untuk mendengarkan pendapat mini fraksi dan pendapat mini dari perwakilan pemerintah. RUU ini rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |