PBHI Minta Pemerintah Ubah Vonis Hukuman Mati jadi Seumur Hidup

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) meminta pemerintah untuk memberlakukan pengubahan otomatis pada vonis hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Kesempatan berupa perubahan ini perlu diberlakukan bagi narapidana yang telah menjalani masa tunggu lebih dari satu dekade atau 10 tahun.

“Jalan tengahnya, narapidana yang sudah menjalani atau masuk dalam deret masa tunggu eksekusi lebih dari 10 tahun itu harus diubah secara otomatis ke pidana seumur hidup,” ujar Gina ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 11 April 2025.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menuntut pembuat kebijakan untuk mengubah hukuman semua terpidana mati. Organisasi hak asasi manusia itu menilai sikap pemerintah ihwal hukuman mati belum berubah, meski sudah lama tidak menjalankan eksekusi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengikuti tren global dengan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi dan mengubah hukuman semua terpidana mati,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena lewat keterangan tertulis pada Selasa, 8 April 2025.

Meski demikian, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan regulasi mengenai hukuman mati dalam KUHP tidak akan dihapuskan. Ketentuan tersebut masih akan diterapkan sebagai sanksi pidana bersifat khusus.

Dalam penerapannya, terpidana hukuman mati masih memiliki kesempatan untuk mengajukan grasi kepada presiden. Pasal 99 dan 100 KUHP memberikan ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Sebagai catatan, kata dia, penetapan pidana mati juga harus dilakukan secara selektif. Hakim yang menangani juga perlu berhati-hati ketika memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati.

Yusril menilai, lebih baik seorang hakim membebaskan seorang penjahat, dibandingkan menghukum orang yang tidak bersalah. "Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip mutlak," ucap Yusril.

Menurut catatan Amnesty International Indonesia, meski Indonesia tidak melakukan eksekusi mati sejak 2016, namun setiap tahun ada vonis mati yang dijatuhkan. Pada 2024, pengadilan Indonesia menghukum mati setidaknya 85 pelaku pidana, mayoritas kasus narkotika. Angka ini membuat jumlah total orang yang sedang menanti hukuman mati di seluruh dunia menjadi 28.085 hingga akhir 2024. 

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Pusat, sebanyak 572 narapidana masuk ke dalam golongan registrasi pidana hukuman mati. Jumlah tersebut terdiri dari 563 orang gabungan WNA dan WNI berjenis kelamin laki-laki dan 9 orang WNA dan WNI perempuan. 

PBHI mengatakan, angka tersebut dapat terus bertambah, mengingat KUHP yang masih akan berlaku hingga 2026. Di samping itu, peluang untuk penjatuhan pidana mati sebagai pidana pokok juga diakui di beberapa undang-undang sektor lainnya. “Seperti undang-undang tindak pidana terorisme dan undang-undang tindak pidana narkotika,” tutur Gina.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |