Pejabat Imigrasi yang Jadi Tersangka KPK Dinonaktifkan

1 week ago 27

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas menonaktifkan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA. Langkah itu diambil setelah KPK menahan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” begitu tulis Kemenimipas dalam siaran pers Kamis, 4 Juni 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, kementeriannya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Ia meminta seluruh jajaran bersikap kooperatif dan membantu kebutuhan penyidikan. “Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” kata Agus.

Agus mengatakan kementeriannya akan membuka akses data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan penyidik untuk mengusut perkara tersebut. Menurutnya, penonaktifan pejabat terkait diperlukan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Namun, Agus memastikan perkara yang menjerat sejumlah pejabat imigrasi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Penyidik menduga praktik tersebut terjadi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Selain Silmy Karim, KPK menjerat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kasubdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama setelah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. “Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12b atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi.

KPK menduga alur perintah maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut berlangsung ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, Agus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. “Hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK,” kata dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |