Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Selain menjalankan puasa, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak amalan seperti salat malam, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bersedekah, hingga melaksanakan i’tikaf di masjid.
I’tikaf sering dilakukan terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Namun tidak sedikit umat Islam yang masih belum memahami secara mendalam pengertian, hukum, serta tata cara pelaksanaannya. Padahal, memahami i’tikaf dengan benar dapat membantu seorang muslim memaksimalkan ibadah dan meraih keberkahan di bulan suci.
Pengertian I’tikaf dalam Islam
Secara bahasa, i’tikaf berasal dari kata ‘akafa – ya’kifu – ukufan yang memiliki arti berdiam diri atau menetap pada suatu tempat. Kata tersebut juga dapat bermakna menahan diri pada suatu aktivitas tertentu dengan penuh kesungguhan. Dalam perkembangan maknanya, i’tikaf dipahami sebagai aktivitas menetap di suatu tempat dengan tujuan tertentu.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan bahwa i’tikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan ibadah untuk mengharapkan ridha Allah. Dengan demikian, i’tikaf menjadi sarana bagi seorang muslim untuk memfokuskan diri pada ibadah dan meninggalkan sementara kesibukan dunia.
Pengertian I’tikaf secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, i’tikaf berasal dari kata ‘akafa yang berarti menetap atau berdiam diri pada suatu tempat. Dalam penggunaan bahasa Arab, kata ini juga dapat bermakna memusatkan perhatian pada suatu hal secara terus-menerus. Dari pengertian bahasa inilah kemudian muncul konsep i’tikaf sebagai bentuk pengabdian spiritual.
Dalam pengertian istilah syariat, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah. Aktivitas ini dilakukan dengan niat khusus agar waktu yang dimiliki dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk beribadah dan meningkatkan ketakwaan.
I’tikaf tidak hanya sekadar tinggal di masjid, tetapi juga diisi dengan berbagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, selama menjalankan i’tikaf seorang muslim dianjurkan memperbanyak membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, serta melakukan muhasabah atau introspeksi diri.
Waktu Pelaksanaan I’tikaf
I’tikaf sebenarnya dapat dilakukan kapan saja selama seseorang berada di masjid dengan niat beribadah kepada Allah. Namun waktu yang paling utama untuk melaksanakan i’tikaf adalah pada bulan Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari terakhir. Hal ini didasarkan pada kebiasaan Rasulullah SAW yang selalu melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ.
‘An Ibni ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā qāla: kāna Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ya‘takifu al-‘asyra al-awākhira min Ramaḍān.
“Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadan.”
[Muttafaq ‘Alaih].
Hadis tentang Konsistensi I’tikaf Rasulullah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.
‘An ‘Āisyata raḍiyallāhu ‘anhā qālat: kāna an-nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ya‘takifu al-‘asyra al-awākhira min Ramaḍān ḥattā tawaffāhullāh, ṡumma‘takafa azwājuhu min ba‘dih.
“Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.”
[HR. Muslim].
Durasi I’tikaf Menurut Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai durasi pelaksanaan i’tikaf. Ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan dalam waktu yang singkat tanpa batasan tertentu. Artinya, seseorang dapat melaksanakan i’tikaf meskipun hanya dalam waktu beberapa saat selama berada di masjid dengan niat ibadah.
Sementara itu, ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa i’tikaf minimal dilakukan selama satu hari satu malam. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa ibadah i’tikaf membutuhkan waktu tertentu agar seseorang benar-benar dapat memfokuskan diri dalam beribadah.
Tempat Pelaksanaan I’tikaf
Al-Qur’an menjelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan larangan mencampuri istri ketika seseorang sedang beri’tikaf di masjid.
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Wa lā tubāsyirūhunna wa antum ‘ākifūna fil-masājid. Tilka ḥudūdullāhi falā taqrabūhā. Każālika yubayyinu llāhu āyātihī lin-nāsi la‘allahum yattaqūn.
“…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya.”
(QS. Al-Baqarah: 187).
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai jenis masjid yang dapat digunakan untuk i’tikaf. Sebagian ulama berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan di masjid mana pun yang memiliki imam dan muadzin khusus. Pendapat ini dipegang oleh ulama dari mazhab Hanafi.
Pendapat lain menyatakan bahwa i’tikaf sebaiknya dilakukan di masjid yang biasa digunakan untuk salat berjamaah. Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa masjid yang paling utama untuk i’tikaf adalah masjid jami’ atau masjid yang digunakan untuk salat Jumat, meskipun i’tikaf tetap sah dilakukan di masjid biasa.
Pertanyaan Seputar Pengertian I’tikaf
1. Apa yang dimaksud dengan i’tikaf dalam Islam?
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT dalam waktu tertentu untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
2. Kapan waktu terbaik melakukan i’tikaf?
Waktu terbaik adalah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan karena pada malam tersebut terdapat kemungkinan datangnya Lailatul Qadar.
3. Apakah i’tikaf harus dilakukan selama 10 hari?
Tidak harus. I’tikaf dapat dilakukan dalam waktu singkat seperti beberapa jam atau lebih lama sesuai kemampuan seseorang.
4. Apakah boleh keluar dari masjid saat i’tikaf?
Boleh keluar dari masjid jika ada keperluan mendesak seperti buang air atau mengambil makanan.
5. Apa saja yang membatalkan i’tikaf?
Beberapa hal yang dapat membatalkan i’tikaf adalah keluar dari masjid tanpa alasan syar’i dan melakukan hubungan suami istri saat sedang beri’tikaf.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529486/original/019393200_1773359054-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4677121/original/018877200_1701918772-rumman-amin--BHiUdFK5T4-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528301/original/089065300_1773276397-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5147850/original/001895800_1740973989-arti-imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528074/original/023473200_1773231468-Oppo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2810105/original/026483700_1558322699-cdn2.tstaticdotnet_masjid-al-akbar-surabaya_20150616_182916.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519665/original/044511200_1772592972-unnamed__44_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523786/original/041686300_1772861449-unnamed__35_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4383041/original/089396700_1680601074-zlataky-cz-fqUBQejVYDM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528237/original/095128400_1773266971-cover_imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528849/original/002824100_1773297841-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4993514/original/090860500_1730893169-fungsi-zakat-mal-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528298/original/077817000_1773276395-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4616110/original/038428500_1697686028-jar-with-savings-coins-table.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3434366/original/035684400_1618907350-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528763/original/029543000_1773294625-unnamed.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5087411/original/003801200_1736406649-1736398582844_perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3116253/original/039381500_1588230084-two-women-standing-by-the-door-1071968__1_.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)


