TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 15 mahasiswa Universitas Trisakti tersangka penghasutan dan penganiayaan dalam demonstrasi peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti di Balai Kota Jakarta. Lima belas mahasiswa itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Semua yang ditahan per hari Jumat sudah dikeluarkan kecuali satu orang yang ditahan terakhir,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usman mengatakan satu mahasiswa masih belum dapat dipulangkan dari Polda Metro Jaya karena masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Dari pantauan Tempo, belasan mahasiswa itu keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB. Mereka keluar bergantian dengan didampingi orang tua atau wali masing-masing.
Di luar gedung, tampak puluhan mahasiswa Trisakti yang menunggu kawan mereka dipulangkan. Saat mahasiswa yang ditahan itu keluar dari Gedung Ditreskrimum, mereka langsung disambut pelukan oleh kawan-kawannya.
Salah satu orang tua mahasiswa Trisakti yang ditahan, Indah Ariani, mengaku lega anaknya dapat pulang dengan selamat hari ini. Dia mengatakan anaknya dan empat belas temannya yang lain pulang dengan keadaan sehat dan fit.
“Ini tentu tidak lepas dari peran tim hukum, pihak kampus, dan teman-teman di Trisakti yang selalu mendampingi kami,” ujar Indah saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Indah mengatakan para mahasiswa Trisakti itu secara sukarela bergantian menunggu teman-temannya saat ditahan di Polda Metro Jaya. Selama lima hari penahanan, para mahasiswa Trisakti itu mengatur waktu untuk mendampingi kawan-kawannya yang ditahan.
Usai anaknya dibebaskan, Indah dan keluarga tidak langsung pulang. Dia bersama para orang tua dan puluhan mahasiswa Trisakti yang lain masih berkumpul dalam suasana gembira di kantin-kantin Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. “Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Ahad, 15 Mei 2025.
Ade menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya viral di media sosial aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Trisakti ricuh. Terlihat terjadi aksi saling dorong dan saling pukul antara massa aksi dengan aparat kepolisian.
Rombongan mahasiswa Universitas Trisakti tersebut diketahui sedang menggelar aksi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang jatuh tepat di tanggal 21 Mei.
Mereka membawa beberapa tuntutan, salah satunya meminta 4 mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak saat Tragedi Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie untuk dijadikan pahlawan.