TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memulangkan 15 mahasiswa Univeristas Trisakti yang menjadi tersangka dalam aksi demonstrasi peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti di Balai Kota DKI Jakarta pada 21 Mei 2025. Lima belas mahasiswa itu dikenakan wajib lapor.
“Yang hari ini keluar dengan wajib lapor ada 15 orang,” ujar Kepala Bidang Humas dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen, saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wildan mengatakan satu mahasiswa masih belum dapat dipulangkan dari Polda Metro Jaya karena berkas yang belum lengkap.
Dari pantauan Tempo, belasan mahasiswa itu keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB. Mereka keluar bergantian dengan didampingi orang tua atau wali masing-masing.
Di luar gedung, tampak puluhan mahasiswa Trisakti yang menunggu kawan mereka dipulangkan. Masing-masing memberi pelukan saat kawan mereka keluar dari Gedung Ditreskrimum.
Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. “Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Ahad, 15 Mei 2025.
Ade menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya video kericuhan demonstrasi tersebut viral di media sosial. Para mahasiswa dan polisi terlibat insiden saling dorong dan saling pukul. Rombongan mahasiswa Universitas Trisakti tersebut sedang menggelar demonstrasi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang jatuh tepat di tanggal 21 Mei.
Mereka membawa beberapa tuntutan, salah satunya meminta 4 mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak saat Tragedi Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie untuk dijadikan pahlawan.