Polisi Ungkap 3 Pelanggaran dalam Kecelakaan Mahasiswa UGM

1 day ago 5

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap tiga pelanggaran lalu lintas dalam kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi. Agro ditabrak oleh mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Christianto Pengarapanta Pengidahen Tarigan pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Kapolresta Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat Christianto melanggar aturan lalu lintas setelah melakukan rangkaian pemeriksaan.  Pelanggaran pertama, Christianto diduga melanggar aturan marka jalan saat mencoba mendahului korban di depannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mendahului kendaraan lain dalam marka yang terputus-putus memang diijinkan, apabila kondisi lalu lintas di depannya memungkinkan, tapi ini diabaikan dan langsung melaju," kata Edy dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.

Pelanggaran kedua, kata Edy, Christianto melanggar aturan batas kecepatan maksimal di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Menurut dia, batas kecepatan maksimal berkendara di jalan yang padat itu adalah 40 kilometer per jam. 

Berdasarkan penelusuran penyidik dari penuturan saksi dan rekaman kamera keamanan, kata Edy, mobil sedang BMW warna putih yang dikemudikan Christianto melaju dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam. Adapun saksi dari warga sekitar sebelumnya memperkirakan, mobil putih yang dikendarai Christiano itu melaju di atas 80 kilometer per jam.

Sedangkan pelanggaran lalu lintas ketiga, kata Edy, mobil BMW putih itu diduga menggunakan pelat nomor palsu. Saat kecelakaan terjadi, kata Edy, mobil Christianto menggunakan pelat nomor F 1206. Padahal, pelat nomor aslinya adalah  B 1442 NAC.

"Dari pemeriksaan CCTV di Polsek Ngaglik, ada yang sengaja mengganti pelat nomor itu dari F ke B, kami saat ini periksa orangnya, bukan dari anggota Polsek, masih kami dalami motifnya," kata dia.

Selain itu, penyidik juga enemukan banyak pelat nomor kendaraan di mobil Christianto tersebut. Edy menyatakan pihaknya juga masih menyelidiki apa motif pemuda berusia 21 tahun itu membawanya. 

Untuk sementara ini, Edy menuturkan, penyidik menyimpulkan penyebab kecelakaan itu karena pengemudi yang gagal mengendalikan laju kendaraannya hingga terjadi kecelakaan. Sebelum kecelakaan terjadi dini hari, Christianto mengaku menjalani sejumlah aktivitas. 

Sejak pagi, Christianto mengaku menjalani kuliah pagi, kemudian berolahraga sepeda, dan dilanjutkan dengan kuliah pada sore hari. Ia kemudian berolahraga padel, kemudian bermain biliar serta menyambangi rekan kuliahnya sebelum kembali ke kontrakan.

Atas perbuatannya, Christiano terancam penjara maksimal 6 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau penjara paling banyak Rp 12 juta. 

Pasal itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 juta," kata Edy.

Dalam konferensi pers itu, Polresta Sleman menghadirkan Christianto. Dia tampak mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan dan kakinya tak terborgol. Dia juga mendapat pengawalan dari dua polisi. 

Christianto menjadi tersangka setelah kasus ini viral di dunia maya. Polda DIY mengumumkan penetapan tersangka Christianto pada Selasa kemarin, 27 Mei 2025. Pada hari ini, Polda DIY juga mengambil keterangan orang tua Argo Ericko Achfandi di Fakultas Hukum UGM.  

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |