Polri Koordinasi dengan Polisi Brunei soal Penganiayaan WNA

2 hours ago 2

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Brunei dalam kasus penganiayaan di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penganiayaan ini melibatkan dua orang warga negara asing (WNA) asal Brunei.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marabessy mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses memenuhi petunjuk berkas dari kejaksaan. “Selain itu kami juga melakukan komunikasi dengan police-to-police antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Brunei,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.
 
Resa mengatakan masih ada kemungkinan tersangka akan diadili di Indonesia. Namun, belum ada kepastian tentang hal tersebut. “Kedua kemungkinan itu masih terbuka, untuk kepastiannya nanti menunggu hasil koordinasi dengan pihak pihak terkait,” ujarnya.
 
Polisi menangkap seorang WNA asal Brunei berinisial MIA, 33 tahun, atas dugaan penganiayaan. MIA yang merupakan seorang selebgram diduga menganiaya seorang WNA asal Brunei lainnya berinisial MHF, 30 tahun, hingga tewas.
 
Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 di wilayah Melawai, Kebayoran Baru Jakarta, Selatan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat pada kepala bagian belakang.
 
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina sebelum dinyatakan tewas pada Sabtu, 16 Mei 2026. “Tim telah menangkap satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,” ujar Resa melalui keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.
 
Resa menuturkan polisi menangkap tersangka MIA di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026. Sebelum penangkapan itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
 
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi. Polisi membawa tersangka MIA untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata dia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |